Saksi Ahli : Izin Lokasi Tidak Bisa Digunakan untuk Aktivitas Perkebunan

Kamis 18-01-2024,18:54 WIB
Reporter : tim redaksi
Editor : syariah muhammadin

 

Sementara dalam sidang pada 5 Desember 2023, saksi fakta Hardito, warga Desa Sibak yang dihadirkan oleh petani menyatakan bahwa sebelum petani membersihkan lahan yang diusahakan saat ini, petani telah menanyakan langsung ke PT DDP terkait status kebun tersebut.

BACA JUGA:WALHI: Dalam 2 Tahun Ada 100 Korban Konflik Agraria di Bengkulu

BACA JUGA:Ini Kata Capres Anies Baswedan Soal Konflik Agraria di Bengkulu

Saat petani mempertanyakan status areal itu, pihak PT DDP menyampaikan wilayah tersebut belum memiliki HGU.

 

Hal tersebut diperkuat dengan surat PT DDP No 113/DDP-APE/III/2022 yang ditujukan kepada organisasi Serikat Tani Bengkulu, salah satu poinnya menyebutkan areal divisi V dan VII APE berada di luar HGU PT DDP dan statusnya adalah izin lokasi PT DDP. (rilis)

Kategori :