Warga Lubuk Pinang Kecewa Tidak Ada Penindakan Alih Fungsi Sawah Jadi Kebun Sawit

Warga Lubuk Pinang Kecewa Tidak Ada Penindakan Alih Fungsi Sawah Jadi Kebun Sawit

Tidak Ada Penindakan Alih Fungsi Sawah Jadi Kebun Sawit -Seno-

 

radarbengkuluonline.id, MUKOMUKO - Seorang warga Kecamatan Lubuk Pinang, Armanjaya kecewa lantaran tidak ada penindakan terhadap pelaku alih fungsi lahan sawah yang dijadikan kebun sawit. 

Bahkan ia sempat melontarkan kalau lahan sawah miliknya hasil cetak sawah beberapa tahun lalu akan ia tanami lagi dengan sawit. 

Pernyataan itu ia lontarkan di salah satu grup WhatsApp saat mengomentari berita yang memuat hukuman bagi pelaku alih fungsi lahan pertanian padi. 

BACA JUGA:Ingat! Stop Alih Fungsi Lahan, Bisa Dipenjara 5 Tahun Denda Rp 1 Miliar,Sesuai Pasal 72 UU Nomor 41 Tahun 2009

Saat dihubungi, Armanjaya tidak benar-benar berkeinginan menanami lahannya yang sudah dicetak menjadi sawah ditanami kelapa sawit.

 

Ia melontarkan kata-kata tersebut sebagai bentuk kekecewaan, lantaran selama ini tidak ada penindakan terhadap pelaku yang mengalihfungsikan sawah menjadi kebun sawit. 

 

"Lihat lahan yang sudah dicetak (jadi sawah) beberapa tahun yang lewat. Apa masih sawah, apa sudah jadi kebun sawit," komen Armanjaya di grup WhatsApp. 

 

"Maaf, saya sendiri lahan yang dicetak sawah baru juga akan saya jadikan kebun sawit. Karena mudah perawatan," sambungnya. 

 

Saat dihubungi, Armanjaya menuturkan kalau ia geram. Jadi ia melontarkan komentar itu karena kecewa lantaran tidak ada penindakan terhadap pelaku alih fungsi lahan sawah jadi kebun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: