Bentrok Soal Sawit PT SIL Bengkulu, Ahli Hukum Kepolisian Dr Hirwansyah: Tindakan Polres BU Sudah Tepat

Bentrok Soal Sawit PT SIL Bengkulu, Ahli Hukum Kepolisian Dr Hirwansyah: Tindakan Polres BU Sudah Tepat -Ist-
radarbengkuluonline.id - Pasca dugaan bentrok antara anggota Polres Bengkulu Utara dengan oknum kelompok organisasi masyarakat yang mengatas namakan Uleu Betunen dan Garbeta Jumat 11 April 2025 lalu, saat ini kondisi dalam kawasan perkebunan dan pabrik kelapa sawit PT Sandabi Indah Lestasi (SIL) sudah kembali kondusif.
Hanya saja penjagaan masih terus dilakukan oleh Polres Bengkulu Utara. Dugaan Bentrok terjadi antara ratusan massa dengan pihak Kepolisian tersebut sempat membuat Viral.
Hal tersebut terjadi lantaran adanya beredar video yang menunjukan belasan kali letusan ke udara diduga dilakukan Polres Bengkulu Utara untuk membubarkan massa. Ada juga beberapa warga yang diduga menjadi provokator dan dinilai bisa membahayakan aparat sehingga diamankan pihak Kepolisian.
Adapun bentrok ini terjadi diduga saat manajemen PT Sandabi Indah Lestasi (PT SIL) mengetahui adanya penjarahan yang dilakukan oleh organisasi masyarakat tersebut.
Dugaan penjarahan buah kelapa sawit tersebut sebanyak puluhan ton, yang dugaan diakui pihak perusahaan di lahan perkebunan Hak Guna Usaha (HGU) mereka, hingga perusahaan melaporkan kejadian ini ke Polisi.
Saat buah kelapa sawit hasil jarahan tersebut dibawa menggunakan 3 truk dan 1 mobil pikap, polisi menghadang mobil tersebut untuk diamankan. Lalu tiba-tiba ratusan massa mendatangi dan sempat terjadi pembicaraan antara massa dengan polisi.
Dugaan terjadi provokasi di Lokasi kejadian, hingga massa berusaha meringsek masuk mengambil truk tersebut hingga polisi meletuskan belasan kali tembakan ke udara untuk membubarkan massa. Beberapa warga yang membawa senjata tajam juga terpaksa sempat diamankan polisi lantaran dikhawatirkan bisa melukai petugas.
Ketika dihubungi awak media untuk dimintai tanggapannya, Pengamat dan Ahli Hukum Kepolisian, Dr Hirwansyah, SH, MH, M.Kn, yang juga Dosen tetap Universitas Bhayangkara dan Pengajar di beberapa Universitas lainnya tersebut mengatakan, tindakan dari Anggota Polres Bengkulu Utara tersebut dugaan sudah benar dan tepat, Minggu (13/04/2025).
Polres Bengkulu Utara bergerak dugaan atas adanya Laporan dari PT SIL, maka langsung cek ke lokasi dan dugaan menemukan hasil penjarahan puluhan ton di kawasan perkebunan milik perusahaan tersebut dan itu merupana barang bukti yang sah, tegas Hirwansyah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: