Bentrok Soal Sawit PT SIL Bengkulu, Ahli Hukum Kepolisian Dr Hirwansyah: Tindakan Polres BU Sudah Tepat

 Bentrok Soal Sawit PT SIL Bengkulu, Ahli Hukum Kepolisian Dr Hirwansyah: Tindakan Polres BU Sudah Tepat

Bentrok Soal Sawit PT SIL Bengkulu, Ahli Hukum Kepolisian Dr Hirwansyah: Tindakan Polres BU Sudah Tepat -Ist-

 

Saya sangat menyayangkan kejadian tersebut, seharusnya oknum kelompok ormas menghargai pihak Kepolisian yang sedang melaksanakan tugasnya dan dugaan janganlah membuat keruh, gaduh dan  provokasi masyarakat sekitar, kita ini negara Hukum jangan pakai gaya Premanisme, tetapi gunakanlah jalur hukum juga apabila merasa dirugikan.

 

Hirwansyah mengatakan apabila ternyata hasil sawit tersebut bukan milik dari PT SIL dan ternyata terbukti milik masyarakat sekitar, maka kelompok ormas atau masyarakat dapat melakukan pembuktian tersebut di Pengadilan Negeri setempat dengan menyiapkan alat bukti yang cukup dan sah,  sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

 

Lebih Lanjut Hirwansyah mengatakan, kemungkinan situasi di lapangan memanas, dugaan tidak ada pihak yang mengalah, sehingga pihak Polres Bengkulu Utara, terpaksa memberikan tembakan peringatan yang tujuannya menurut saya baik untuk membubarkan massa agar tidak memanas dan terjadi hal yang tidak diinginkan, dan sikap dari Kapolres Polres Bengkulu Utara beserta jajarannya tersebut sangat baik dan terukur, sudah sesuai aturan yang berlaku.

 

Ia lanjut mengatakan, Penggunaan senjata api oleh pihak Kepolisian bisa kita lihat di dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 Juncto Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009. Pihak kepolisian khususnya anggota di lapangan mempunyai hak diskresi, berupa keputusan atau tindakan selaku salah satu penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya. 

 

Adapun Polisi dalam melaksanakan tugasnya sebagai aparat penegak hukum, sudah diatur di dalam Undang - Undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, jadi publik wajib menghargai Polisi yang sedang melaksanakan tugasnya, mengakhiri ucapannya tegas Hirwansyah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: