Pelaku Pembakar Kantor Desa Muara Danau Seluma Diringkus, Dalangnya Masih Diburu

Jumat 26-01-2024,20:13 WIB
Reporter : Wawan
Editor : Azmaliar Zaros

RADARBENGKULU - Masalah terbakarnya Kantor Desa Muara Danau, Kecamatan Talo yang terjadi pada tanggal 3 Oktober 2023 sekitar pukul 04.00 WIB beberapa bulan lalu hampir menemukan titik terang.

Ini setelah polisi berhasil mengamankan dua orang yang diduga pelaku. Yakni, berinisial AH (38) dan EG. Keduanya merupakan warga Desa Lubuk Gio, Kecamatan yang sama. Kedua pelaku ditetapkan tersangka, setelah diadakannya gelar perkara pada Jumat, 26 Januari 2024  di Polres Seluma. Dimana dari keterangan keduanya menguatkan indikasi adanya tindakan pengrusakan fasilitas negara. 

BACA JUGA:Saat Silaturahmi di Seluma, Pangdam II Ingatkan Prajurit TNI Jangan Memihak di Pemilu 2024

 

 

Kasat Reskrim Polres Seluma, AKP. Dwi Wardoyo mengatakan, kedua tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda-beda saat melancarkan aksinya. 

AH berperan memantau situasi. Sementara tersangka EG adalah selaku eksekutor yang menyiapkan bahan bakar Pertalite, korek api gas, dan yang melakukan pembakaran kantor desa. 

BACA JUGA:Pemkab Seluma Siapkan Kaleidoskop 3 Tahun Kepemimpinan Erwin- Yayan

 

" Dalam modus operandinya, tersangka Eg menggunakan bahan bakar minyak jenis Pertalite dengan menggunakan jerigen berukuran 2 liter. Kemudian tersangka EG menyuruh tersangka AH untuk menunggu di teras Kantor Desa Muara Danau tersebut untuk memantau dan berjaga-jaga sekelilingnya,” sampai Kasat Reskrim AKP. Dwi Wardoyo.

Kemudian tersangka EG masuk ke ruangan di Kantor Desa Muara Danau tersebut melalui jendela yang tidak terkunci. Lalu, tersangka EG menyebarkan siraman bahan bakar minyak dari dalam jerigen yang berisi 2 liter Pertalite tersebut di sekitar ruangan kantor desa.

BACA JUGA:Proyek Pembangunan Pelabuhan Perikanan Nasional di Kabupaten Seluma Dilanjutkan Tahun 2024, PPN Kaur Kapan?

 

“Tersangka EG kemudian merobek kain gorden jendela yang ada di dalam ruangan kantor desa tersebut menggunakan pisau dan menyulutkan api. Setelah itu tersangka EG melemparkan gorden yang telah dibakar sebelumnya ke dalam ruangan yang telah disebarkan Pertalite tersebut. Seketika api menjalar dan kedua pelaku kabur, " sampainya. 

Selain itu, dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni satu unit sepeda motor Honda Supra Fit tanpa nomor polisi, satu bilah pisau dengan panjang 36 cm, satu lembar baju kaos lengan pendek warna hitam, satu lembar celana pendek warna abu putih dan satu tutup botol warna merah.

Kategori :