Pertama, tentu sebagai salah satu motor penggerak ekonomi masyarakat desa, dan tentu sebagai sumber pendapatan asli desa (PADes) sehingga pemerintah desa memiliki kemandirian keuangan.
"Yang perlu digarisbawahi, bahwa penyertaan modal dari keuangan desa yang umumnya bersumber dari Dana Desa itu adalah uang negara. Maka, penggunaan dan laporan mesti sesuai peraturan yang berlaku. Pertanggungjawaban harus jelas," demikian Apriansyah.