Inspektorat Kabupaten Mukomuko Periksa 80 BUMDes, Ternyata Masalahnya Sangat Beragam

Inspektorat Kabupaten Mukomuko Periksa 80 BUMDes, Ternyata Masalahnya Sangat Beragam

permasalahan BUMDes di Kabupaten Mukomuko-Seno-

 

 

RADAR BENGKULU, MUKOMUKO - Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Mukomuko pada tahun 2023 lalu melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 80 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di daerah ini. 

Dari sekitar 80 BUMDes dari 148 desa se-Kabupaten Mukomuko yang diperiksa, pihak inspektorat menemui permasalahan atau kendala-kendala BUMDes sehingga sulit berkembang. 

"Tahun 2023 lalu, seluruh desa kami periksa. Fokus kita, itu realisasi belanja atau penggunaan Dana Desa dan Alokasi Danan Desa (DD/ADD) serta BUMDes," papar Inspektur Ipda Kabupaten Mukomuko, Apriansyah, ST dikonfirmasi hari Selasa 30 Januari 2024 di ruang kerjanya. 

"Ada 80 desa yang fokus jadi objek pemeriksaan itu BUMDes-nya. Sisanya fokus pemeriksaan tim, itu belanja DD dan ADD," imbuh Apriansyah. 

BACA JUGA:Jangan Sampai Bank Bengkulu Likuidasi, Tahun 2023 Pendapatan Berkurang, Ternyata Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Luar biasa! Mukomuko Dapat Bantuan Bus Sekolah dari Bank Syariah Indonesia

Apriansyah mengungkapkan, ditemukan permasalahan BUMDes di Kabupaten Mukomuko yaitu usaha BUMDes stagnant atau tidak mengalami perkembangan. 

Hal itu dipicu, Gonta ganti pengurus BUMDes dan pengurus BUMDes belum memahami peraturan-peraturan mengenai perusahaan "plat merah" milik desa. 

Hasil pemeriksaan tim Inspektorat juga menemukan ada BUMDes yang usahanya stagnant namun penyertaan modal dari keuangan desa sudah berkurang. 

"Permasalahanya itu. Tapi tidak semua, ya. Ada juga sejumlah BUMDes yang kita periksa sudah bagus. Sudah memberikan kontribusi dan dividen bagi keuangan desa," papar Inspektur. 

Ditambahkannya, pemerintah mulai dari pusat hingga daerah mendorong desa membentuk BUMDes bukan tanpa alasan. 

BACA JUGA:8 Tempat Wisata Kuliner di Cirebon yang Wajib Dikunjungi, Bakal Bikin Nagih!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: