RADARBENGKULU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kaur mengingatkan Partai Politik (Parpol) dan Calon legislatif (caleg) untuk melepaskan Alat Peraga Kampanye (APK). Sebab masa kampanye akan segera berakhir.
Kordiv HPPH Bawaslu Kaur, Titi Firda Kusni, S.HI, C. Med, mengatakan, masa kampanye peserta Pemilu 2024 akan berakhir pada 10 Februari 2024. Pada tanggal 11-13 Februari 2024 merupakan masa tenang dan pembersihan APK paling lambat pukul 23.59 WIB tanggal 10 Februari 2024.
BACA JUGA:25 Anggota DPRD Kaur Diminta Kembalikan Kerugian Negara
"Bawaslu mengingatkan agar Parpol maupun Caleg melepas APK secara mandiri paling lambat sesuai jadwal tahapan," ujar Kordiv HPPH Bawaslu Kaur, Titi Firda Kusni, S.HI, C. Med kemarin.
Titi Firda Kusni menambahkan, Bawaslu Kaur menginstruksikan kepada Panwascam untuk bergerak cepat jika masih ada APK yang tidak dilepas pada masa tenang.
BACA JUGA: Saat Pemeriksaan SPJ 19 Desa di Kecamatan Maje, Inspektorat Daerah Kaur Banyak Berikan Catatan
Selain Panwascam, Bawaslu Kaur juga melibatkan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) maupun stakeholder terkait guna pembersihan selurun APK.
"Jajaran pengawas di kecamatan maupun desa akan dilibatkan dalam pembersihan APK nanti," ucap Titi Firda Kusni.
BACA JUGA:Disaksikan Bupati Kaur, Kepala Kantor Kemenag Kaur Pisah Sambut dengan Pejabat Baru
Titi Firda melanjutkan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaur mewarning Partai Politik (Parpol) maupun Calon Legislatif (Caleg). Bawaslu Kaur mengingatkan tidak ada lagi kampanye dalam bentuk apapun di masa tenang. Kemudian, Bawaslu juga mengimbau agar Alat Peraga Kampanye (APK) dapat dibersihkan.
"Jika masih ada yang belum dilepas secara mandiri, maka akan dilakukan penertiban. Bukan hanya diturunkan paksa, ada sanksi administrasi bagi peserta Pemilu yang bandel tidak melepas APK," tutur Titi Firda Kusni. ()