RADARBENGKULU - Para pembaca yang terhormat, tidak terasa hari pelaksanaan Pemilu 2024 ini sudah semakin dekat. Para Caleg pun semakin sibuk untuk mempersiapkan diri agar bisa lolos duduk di DPRD Kota/kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI.
Para pembaca sekalian, untuk hari ini redaksi sudah menyiapkan sebuah opini tentang calon legislatif yang tengah berjuang menuju gedung DPRD, terutma DPRD Kabupaten Kaur. Judulnya: Caleg, Bagai Telan Buah Simalakama.
BACA JUGA:25 Anggota DPRD Kaur Diminta Kembalikan Kerugian Negara
Materi ini ditulis oleh Lekat S. Paguci. Penulis adalah Ketua Umum Forum Komunitas Peduli Bengkulu (FKPB) Provinsi Bengkulu. Saat ini ia tinggal di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu.
Apa saja isi materinya, silahkan dibaca langsung tulisannnya dibawah ini. Selamat membaca! Semoga ada manfaatnya bagi kita semua.
BACA JUGA: Bawaslu Kaur Gelar Rapat Kerja Tekhnis Pemutakhiran Data Pemilih Lanjutan
JUDUL di atas seakan terasa pas bagi Calon Legislatif tahun 2024 ini. Terkhusus Caleg DPRD Kabupaten Kaur, ketika melihat berita viral di media online tentang 24 Anggota Dewan Kaur terancam pidana karena Tuntutan Ganti Rugi (TGR) mencapai Rp 6,6 miliar lebih.
Berita viral ini so pasti menjadi perbincangan politisi. Tidak hanya di Kaur, tapi juga para politisi daerah lain yang juga Anggota Dewan incumbentnya bernasib sama.
BACA JUGA:Disaksikan Bupati Kaur, Kepala Kantor Kemenag Kaur Pisah Sambut dengan Pejabat Baru
“Caleg, Bagai Menelan Buah Simalakama.” Betapa tidak. Para politisi ini dihadapkan pada posisi sulit dan dilematis. Sudah menjadi rahasia umum , kalau mau dapat suara maka pertanyaannya; money vero (uangnya berapa?) Kalau tidak mau main duit, jangan harap dapat suara. Apa lagi duduk. Bahkan, yang berduit pun belum tentu juga sukses menjadi dewan yang terhormat. Itulah kenyataan kompetisi legislatif saat ini.
Lalu, melihat fakta pada berita tentang anggota dewan Kaur yang telah diekspos oleh Kejari Kaur, tentu menjadi menarik untuk diperbincangkan. Bahkan Kasi Datun Kejari Kaur, Dwi Pranoto, SH, MH, dengan tegas mengatakan, bila tidak diselesaikan dalam waktu singkat TGR tersebut, maka 24 anggota dewan itu akan dipidanakan.
BACA JUGA:Masyarakat Kecamatan Kaur Selatan Masih Antusias Beli Beras Operasi Pasar SPHP