RADAR BENGKULU, MUKOMUKO - Tidak lama lagi, 6 hari kedepan, hari pemungutan suara Pemilu 2024 akan dilaksnakan, tepatnya pada hari Rabu tanggal 14 Februari.
Warga negara yang telah memiliki hak suara, tak terkecuali warga Kabupaten Mukomuko diharapkan berangkat ke tempat pemungutan suara (TPS) masing-masing untuk mencoblos.
Kendati demikian, ada pemilih yang boleh tidak datang ke TPS, tapi mereka masih bisa mencoblos.
Ketua KPU Mukomuko, Deny Setiabudi didampingi Komisioner KPU Mukomuko, Endang ketika dikonfirmasi menuturkan, ada perlakukan khusus terhadap pemilih yang tidak bisa didatang ke TPS.
BACA JUGA:Spesifikasi Realme GT 5, Ponsel Premium Murah Asal China, Bisa Saingi iPhone?
BACA JUGA:7 Tempat Wisata di Balige Sumatera Utara Sugukan Pemandangan yang Super Indah
Katanya, pemilih yang tidak perlu datang ke TPS untuk menunaikan hak pilihnya yakni warga negara yang sudah masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun sedang sakit keras.
"Bagi pemilih yang berhalangan dalam artian sakit keras, maka mencoblosnya tidak mesti ke TPS," jelasnya.
Untuk memenuhi hak mereka, jajaran penyelenggara akan mendatangi rumah atau fasilitas kesehatan untuk menghantarkan surat suara kepada pemilih yang sakit.
"Nanti petugas yang datang. Ada petugas jajaran KPU, ada petugas jajaran Bawaslu, pihak keamanan, dan saksi," paparnya.
BACA JUGA:6 Tempat Wisata Murah di Bali, Nyaman dan Cocok Untuk Bersantai Bersama Keluarga
BACA JUGA:10 Tempat Kuliner Enak di Garut Jawa Barat, Dijamin Murah dan Tidak Menguras Kantong
BACA JUGA:4 Tempat Kuliner di Tepi Sungai Musi Palembang dengan Pemandangan Jembatan Ampera yang Megah