Begini Cara Daftar Jadi Anggota Perpustakaan Provinsi Bengkulu, Ternyata Bisa Pakai KIA

Jumat 09-02-2024,19:06 WIB
Reporter : Naura Qristina
Editor : syariah muhammadin

Jadi, bagi para pemustaka pelajar yang ingin meminjam buku, wajib memiliki kartu keanggotaan.

Jika belum memilikinya, bisa membuatnya terlebih dahulu dan jangan khawatir jika belum memiliki e-KTP, karena Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Bengkulu sudah memberikan kemudahan untuk para anak-anak atau pelajar dan hanya perlu menyiapkan syaratnya yaitu, cukup menunjukkan KIA (Kartu Identitas Anak). 

BACA JUGA:Hari Peduli Sampah Nasional 2024, DWP Kabupaten Kaur Gelar Lomba Kreasi Kerajinan Tangan dari Sampah Anorganik

BACA JUGA:Redmi Note 13 Pro Plus Hadir Dengan Fitur Mewah, Berikut Spesifikasinya dan Update Harganya

Syarat ini khusus bagi yang belum memiliki e-KTP seperti pelajar dan bersedia mengikuti tata tertib dan peraturan yang berlaku di Perpustakaan Provinsi Bengkulu.

Pendaftarannya pun cukup mudah, hanya dengan datang langsung ke Perpustakaan Daerah Provinsi Bengkulu, kemudian nanti akan di arahkan dan diajarkan cara melakukan pendaftaran online oleh pustakawan.

Untuk pendaftaran kartu keanggotaan itu gratis dan tidak di pungut oleh biaya apapun. 

 

Berikut ini cara dan syarat untuk membuat kartu keanggotaan di Perpustakaan Daerah Provinsi Bengkulu :

 

1. Membawa fotocopy KIA sebanyak 1 lembar. 

2. Mengisi formulir pendaftaran di komputer pendaftaran anggota. 

3. Mengisi formulir pendaftaran dengan benar dan lengkap. 

4. Jika sudah selesai mengisi formulirnya, klik simpan dan bisa konfirmasi kepada pustakawan. 

5. Memberikan fotocopy KIA dan akan di data sebentar. 

6. Selanjutnya akan difoto langsung oleh pustakawan yang nantinya akan digunakan untuk keterangan foto di kartu anggotanya. 

Kategori :