Yang bersangkutan membawa surat DPTB di TPS I untuk memberi hak pilihnya di TPS 1. Namun pada surat DPTB tersebut tidak terdaftar di Online, namun tidak dicek oleh panitia TPS 1 menyerahkan kepada pihak Panitia. Sehingga dia memilih di TPS tersebut.
Dibagian lain, menyikapi persoalan tersebut Ketua KPU Seluma Henri Arianda SP masih enggan berkomentar banyak.
" Masih belum tahu. Masih dibahas Bawaslu," singkatnya. ()