RADARBENGKULU - Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah melaksanakan apel gabungan sekaligus penandatanganan Perjanjian Kinerja (PK) bagi seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat di Ruang Lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah.
Acara ini digelar bertempat di halaman Kantor Bupati Bengkulu Tengah, Senin, 19 Februari 2024.
Adapun yang bertindak sebagai pembina apel Penjabat Bupati Bengkulu Tengah, Dr. Heriyandi Roni M.Si. Acara ini turut dihadiri Sekretaris Daerah Drs. Rachmat Riyanto, S.T., M.AP, para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Camat serta beberapa jajarannya.
Sementara itu, Pj. Bupati Bengkulu Tengah, Heri Roni menjelaskan bahwa Perjanjian Kinerja (PK) dibuat dengan berjenjang dari pimpinan tertinggi hingga ke tingkatan paling bawah yang berupa dokumen berisikan penugasan dari pimpinan instansi dalam pelaksanaan program yang disertai dengan indikator kinerja.
BACA JUGA:Perolehan Data Sementara, Prabowo-Gibran Unggul di Kabupaten Bengkulu Tengah
"Perjanjian Kinerja (PK) dapat menciptakan tolok ukur sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur dan sebagai dasar penilaian keberhasilan atau kegagalan pencapaian tujuan serta sasaran organisasi.
Diharapkan dengan adanya Perjanjian Kinerja (PK) dapat meningkatkan akuntabilitas instansi pemerintah di Kabupaten Bengkulu Tengah," jelasnya.
BACA JUGA:Penjabat Bupati Bengkulu Tengah Pantau TPS, Imbau Masyarakat Tidak Golput
Sementara itu, Sekretaris Daerah Rachmat Riyanto saat diwawancarai mengungkapkan bahwa Perjanjian Kinerja (PK) adalah salah satu bentuk aplikasi dari pelaksanaan Kemenpan dan RB Nomor 6 dan 7 tahun 2022. Selanjutnya nanti akan dijabarkan dengan rencana kegiatan aparatur dan dinilai menjadi Sasaran Kerja Pegawai (SKP).
"Kita akan bersama-sama menilai kinerja setiap aparatur pada akhir tahun dalam meningkatkan akuntabilitas di instansi mereka sekarang. Penilaian akan dilakukan oleh pimpinan OPD dan akan dilaksanakan evaluasi jika SKP tidak mencapai target yang diharapkan," ungkapnya.