RADAR BENGKULU MUKOMUKO - Ini peringatan bagi para orang tua, khususnya orang tua di Kabupaten Mukomuko. Pihak Polres Mukomuko memberikan peringatan.
Kapolres Mukomuko, AKBP. Yana Supriatna, S.IK., M.Si melalui Kasat Lantas, AKP. Rully Zuldh Fermana, S.IK., M.SI mengimbau agar orang tua tidak membiarkan anak-anak yang belum memenuhi syarat mengendarai kendaraan sendiri. Baik itu sepeda motor maupun mobil.
Dijelaskannya, salah satu syarat yang bisa mengendarai kendaraan bermotor adalah orang yang telah memiliki surat izin mengemudi atau SIM.
BACA JUGA:Mantan Ketua KPU Mukomuko dan Saksi Ganjar-Mahfud Protes di Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara
Sementara, syarat mendapatkan SIM, minimal sudah berusia 17 tahun. Jelas, anak-anak dibawah 17 tahun belum diperbolehkan berkendara sendiri.
"Bagi pelajar yang belum memenuhi syarat mendapatkan SIM sebaiknya tidak diperbolehkan mengendarai kendaraan," imbau Kasar Lantas Polres Mukomuko dalam keterangan tertulis, Kamis 29 Februari 2024.
Ia juga mengingatkan, bagi warga Kabupaten Mukomuko yang sudah memenuhi syarat, namun belum memiliki SIM, termasuk pelajar, agar segera mengurus SIM di Satlantas Polres Mukomuko.
SIM merupakan legalitas berkendara, bagi yang tidak bisa menunjukan SIM kepada petugas Satlantas saat berkendara, bisa ditilang.
"Selain kelengkapan kemananan seperti helm untuk motor, sabuk pengaman untuk mobil, syarat berkendara juga harus ada surat-surat. Terutama SIM sebagai lesensi sudah mahir berkendara dan STNK surat administrasi kendaraan," papar Rully.
BACA JUGA:Niat puasa Qada Ramadhan Pada Hari Senin dan Kamis. Yuk Simak!.
Guna meningkatkan kedisiplinan tata tertib berlalu lintas di wilayah hukum Polres Mukomuko, Satlantas akan melakukan operasi operasi keselamatan Nala 2024.
Kegiatan operasi keselamatan Nala akan berlangsung selama 14 hari dimulai pada tanggal 4 sampai 17 Maret 2024. Upacara gelar pasukan akan digelar pada tanggal 2 Maret.