RADAR BENGKULU - Jika mobil ditarik oleh leasingnya, apakah utangnya masih harus dibayar angsurannya? Penarikan kembali mobil dari perusahaan rental merupakan salah satu cara untuk melunasi utang kredit debitur.
Saat ini banyak kendaraan yang dibeli secara kredit atau mencicil, dan perusahaan rental juga memfasilitasi proses pembeliannya.
BACA JUGA:Apa Saja Hal yang Harus Disiapkan Dalam Menyambut Ramadhan 2024? Yuk Disimak Ulasannya
BACA JUGA:Harga TBS Kelapa Sawit Bulan Maret di Bengkulu Naik Lagi, Bisa Mendongkrak Kesejahteraan Petani
Namun banyak pembeli atau konsumen yang membeli secara kredit tidak mampu menyelesaikan proses pembayaran bulanannya.
Oleh karena itu, depresiasi kendaraan perusahaan leasing tidak dapat dihindari.
Pencairan dari kendaraan tidak dilakukan sembarangan, namun masing-masing perusahaan memiliki prosedur resmi.
BACA JUGA:5 Tempat di Dunia yang Luar Biasa Menakjubkan, Harus Dikunjungi Sebelum Tempat ini Menghilang
BACA JUGA: Info Terbaru Proses Pembangunan SMKN 3 Kota yang Terbakar, Maret Ini Mulai Dibangun?
Saat melakukan pembelian kredit, pihak rental memberikan waktu sebelum pencairan langsung, demikian isi surat ekstraknya.
Apabila debitur tidak melakukan pelunasan, maka pihak leasing akan mengirimkan pemberitahuan pembayaran tagihan segera sebelum tanggal pembayaran.
Jika pemilik kendaraan tidak membayar tagihan selama 3 bulan berturut-turut, maka kendaraannya akan diderek.
BACA JUGA:10 Tradisi Unik yang Terjadi di Dunia, Bahkan Terjadi Diluar Nalar Manusia
Apakah hutang sewa mobil masih jatuh tempo? Pengambilan kembali mobil sewaan merupakan prosedur yang mengakhiri hubungan kontrak, namun tidak mencakup kewajiban finansial yang harus dipenuhi pelanggan.
Mobil yang diambil alih kemudian dilelang untuk membayar sisanya.