2. Muntah yang disengaja
Muntah dapat terjadi secara disengaja maupun tidak disengaja. Puasanya batal jika muntah dilakukan dengan sengaja.
Namun muntah yang tidak disengaja tidak membatalkan puasa jika muntahannya tidak tertelan.
3. Hubungan Suami Istri
Hubungan Suami Istri Saat Puasa Siang Hari Buka Puasa. Oleh karena itu, selama bulan Ramadhan, jangan pernah melakukan apa pun di siang hari yang dapat menimbulkan hasrat seksual.
Namun, selama bulan Ramadhan, hubungan intim antara pria dan wanita di malam hari tidak dilarang dan tidak diperbolehkan selama masih berlangsung. Bukan waktu Imsak.
4. Ejakulasi yang disengaja
Ejakulasi yang disengaja membatalkan puasa yang telah kita lakukan.
Misalnya sperma yang keluar akibat masturbasi atau kontak kulit dengan lawan jenis, yang bisa menggairahkan tanpa seks.
Sperma yang keluar karena puasa tidur saat kita tidur, tidak membuat tubuh kita cacat puasa atau puasa masih bisa dilanjutkan.
5. Memasukkan benda melalui cubula atau anus
Memasukkan benda melalui cubula (bukaan depan) atau anus (bukaan belakang) tidak diperbolehkan selama puasa.
Hal ini dapat membatalkan puasa yang telah kita lakukan.
Kalaupun Anda memakai produk untuk pengobatan, misalnya Anda mengoleskan obat pada wasir atau memasang kateter urin.
6. Menstruasi atau haid
Bagi wanita yang berpuasa, jika haidnya tiba-tiba atau haidnya datang pada bulan Ramadhan, maka ia tidak boleh melanjutkan puasanya.