Pengakuan Tersangka Korupsi RSUD Mukomuko Mengejutkan, Rugikan Negara 4,8 M

Jumat 15-03-2024,05:04 WIB
Reporter : Seno
Editor : Syariah muhammadin

Sementara itu, Kasi Intelejen Kejari Mukomuko, Radiman, SH yang lebih dulu menyampaikan press release menyebutkan, kerugian negara dari perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan RSUD Mukomuko tahun 2016 sampai 2021 mencapai Rp 4,8 miliar. 

Secara umum, disinyalir kerugian negara itu muncul dari 3 item.

Pertama dari dugaan belanja fiktif, kemudian dugaan terjadi mark up (penggelembungan anggran), dan juga ditemukan belanja tanpa dokumen surat pertanggungjawaban (SPj). 

"Kerugian negara sebesar Rp 4,8 miliar itu berdasarkan audit dari auditor Kejati Bengkulu. Dan diterima pihak penyidik Kejari Mukomuko pada tanggal 29 Februari 2024," lanjut Radiman. 

BACA JUGA:Angin Puting Beliung di Desa Gedung Sako Dua Porak Porandakan 5 Unit Rumah

Adapun 7 tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan RSUD Mukomuko mulai tahun 2016 hingga 2021 yaitu, TA yang merupakan mantan direktur RSUD Mukomuko.

Kemudian 6 orang lainnya masing-masing AF, AD, HI, KN, JM dan HF. 

"Jadi 7 tersangka ini, 1 mantan direktur, 3 orang mantan Kabid di RSUD, 1 orang mantan kasi, dan 2 orang mantan bendahara," diungkapkan Kasi Intelijen Kejari Mukomuko, Radiman, SH yang turut menyampaikan press release. 

Untuk keperluan penyidikan, pihak Kejari Mukomuko melakukan penahanan terhadap ketujuh tersangka. 

"Kita tahan selama 20 hari dan kita titip di Ruang Tahanan (Rutan) Polres Mukomuko," kata Radiman. 

Sementara itu, Pendamping Hukum 7 tersangka, Agus Setiabadi, SH ketika diwawancarai tidak banyak berkomentar. 

"Kita ikuti proses hukum, ya. Dan Insya Allah teman-teman yang sudah ditetapkan sebagai tersangka akan kooperatif. Itu dulu, ya," singkatnya.

Kategori :