Ini Alasan Tersangka Korupsi Dana BUMDes Sinar Laut Ditahan di Lapas Malabero
alasan pihak JPU Kejari Mukomuko menitipkan 3 tersangka Korupsi Dana BUMDes Sinar Laut itu ke Lapas Malabero Tidaklah lain untuk mempermudah proses persidangan yang bakal dijalani tersangka-Seno-
RADAR BENGKULU, MUKOMUKO - Sehari setelah menerima pelimpahan berkas beserta 3 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Dana (DD) dalam tata kelola dan penatausahaan pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Harapan Jaya Desa Sinar Laut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mukomuko langsung memberangkatkan tersangka ke Lapas Malabero Kita Bengkulu.
Tersangka dugaan korupsi dana BUMDes di Desa Sinar Laut yaitu HS selaku Kades, SG Direktur BUMDes, dan FH Bendahara BUMDes. Ketiganya diberangkatkan ke Lapas Malabero pada Rabu siang, 5 Februari 2025.
"Benar, seluruh tahanan yang terlibat pada perkara dugaan korupsi dana BUMDes di Desa Sinar Laut telah kita bawa ke Lapas Malabero Bengkulu," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Yusmanelly, SH., MH melalui Kasi Intelijen, K. Ario Utomo Hidayatullah, T.A, SH dan didampingi Kasi Pidsus, Gugi Dolansyah, SH. pada hari Rabu, 5 Februari.
Ario menjelaskan alasan pihak JPU Kejari Mukomuko menitipkan 3 tersangka Korupsi Dana BUMDes Sinar Laut itu ke Lapas Malabero Tidaklah lain untuk mempermudah proses persidangan yang bakal dijalani tersangka.
BACA JUGA:Kades dan Pengurus BUMDes di Mukomuko Jadi Tahanan Jaksa, Bermula dari Pemeriksaan Inspektorat
"Pertimbangan mereka ditahan di Lapas Malabero Bengkulu, untuk mempermudah proses persidangan. Karena sidangnya nanti digelar di Pengadilan Tipikor Bengkulu," paparnya.
Dijelaskan sebelumnya, HS, SG, dan FH diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana BUMDes Harapan Jaya hingga mengakibatkan negara mengalami kerugian mencapai Rp 160 juta.
Kerugian tersebut, bermula pada tahun 2016 hingga 2018. Selama tiga tahun berturut-turut, BUMDes Harapan Jaya mendapat kucuran dana berupa penyertaan modal sebesar Rp 160 juta.
"Dugaanya, setelah mereka mendapatkan dana desa selama tiga tahun. Namun dalam tata pengelolaan anggaran BUMDes tidak ada pertanggungjawaban, dan penggunaan bukan untuk peruntukannya," jelasnya.
Adapun modus operandi yang dilakukan oleh ketiga tersangka ini, yaitu menggunakan dana BUMDes untuk kepentingan sendiri, dan bukan untuk peruntukannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: