Penyaluran Dana Desa di Provinsi Bengkulu Menjadi Sorotan, 2 Desa Tersandung Kasus Korupsi

Penyaluran Dana Desa di Provinsi Bengkulu Menjadi Sorotan, 2 Desa Tersandung Kasus Korupsi

Penyaluran Dana Desa di Provinsi Bengkulu Menjadi Sorotan, 2 Desa Tersandung Kasus Korupsi-poto ilustrasi-

 

RADAR BENGKULU – Penyaluran dana desa di Provinsi Bengkulu kembali menjadi sorotan. Dua desa di wilayah ini tercatat tidak menerima alokasi dana desa akibat tersandung kasus korupsi dana desa.

Untuk mencegah kejadian serupa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) tingkat kabupaten diminta meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap penggunaan dana desa.

Kepala Dinas PMD Provinsi Bengkulu, Siswanto, menegaskan pentingnya peran Dinas PMD kabupaten dalam memastikan penyaluran dana desa berjalan optimal dan jauh dari penyimpangan.

Menurutnya, PMD kabupaten memiliki akses lebih dekat dan pemahaman lebih mendalam terkait situasi di masing-masing desa di wilayahnya.

"PMD kabupaten harus benar-benar mengawasi dan mensosialisasikan penggunaan dana desa sesuai regulasi. Kami di PMD Provinsi tidak mungkin turun langsung ke setiap desa. Itu menjadi tanggung jawab PMD kabupaten. Karena, penyaluran dana desa dilakukan melalui mereka," kata Siswanto.

BACA JUGA:Gawat! Kegiatan Fisik Dana Desa Tahun 2024 di Kabupaten Mukomuko Banyak Temuan

BACA JUGA: Anggaran Dana Desa di Kabupaten Kaur Berkurang

Meski Dinas PMD Provinsi tidak melakukan pengawasan langsung ke desa, Siswanto memastikan pihaknya tetap memantau kinerja PMD kabupaten. Sesekali, pihaknya turun ke lapangan untuk mengevaluasi sejauh mana pengawasan terhadap optimalisasi dana desa dilakukan.

"Kami hanya melakukan pemantauan di tingkat kabupaten. Sesekali kami turun untuk memastikan pengawasan berjalan dengan baik, tetapi tidak mungkin kami mendatangi seluruh desa di Bengkulu," ujarnya.

Kejadian dua desa yang gagal menerima dana desa akibat masalah hukum ini, lanjut Siswanto, menjadi evaluasi penting bagi semua pihak. Terutama jajaran PMD kabupaten. Ia meminta agar pembinaan kepada pemerintahan desa dilakukan secara berkesinambungan untuk mencegah terjadinya pelanggaran di masa depan.

"Ini adalah pelajaran bagi kita semua. Jangan pernah bosan memberikan pembinaan agar program-program di desa bisa berjalan dengan baik, pembangunan terlaksana, dan tidak ada lagi yang berurusan dengan penegak hukum," tegasnya.

Siswanto juga menekankan bahwa dana desa memiliki peran yang sangat strategis dalam mendukung pembangunan desa. Oleh karena itu, dana yang dialokasikan pemerintah pusat ini harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

"Dana desa sangat bermanfaat bagi pembangunan. Masyarakat sangat menunggu realisasi dana ini, meskipun bentuknya bukan uang tunai, tetapi program-program seperti pembangunan infrastruktur berbasis padat karya," jelas Siswanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: