RADAR BENGKULU - Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pensiunan, dan Penerima Tunjangan tahun 2024 segera tersedia.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yang telah diterbitkan pada Rabu, 13 Maret 2024 lalu.
Berdasarkan PP tersebut, pencairan THR di Provinsi Bengkulu diatur untuk dilaksanakan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya. Artinya, diperkirakan sekitar tanggal 22 Maret 2024 atau minggu depan sudah dapat dicairkan.
BACA JUGA:591 Guru Tidak Tetap Provinsi Bengkulu Terima SK Gubernur
BACA JUGA:Resep Memek, Kuliner Khas Aceh yang Cocok Jadi Menu Buka Puasa
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu, Dr. H. Haryadi, SP.d, MM, MSi., menjelaskan bahwa THR yang akan diterima ASN adalah sejumlah satu bulan gaji.
Selain itu, gaji bulan April juga akan dibayarkan secara penuh. Dana sebesar Rp 55 miliar disediakan untuk gaji bulan April, dan Rp 55 miliar untuk THR. Sehingga totalnya menjadi 110 miliar rupiah yang akan dibagikan ke PNS Provinsi Bengkulu
"Hal tersebut sudah disiapkan dengan total anggaran Rp 110 miliar. Semuanya sudah siap untuk disalurkan."
Lebih lanjut Haryadi menyampaikan bahwa THR dari Tunjangan Perkalian Penghasilan (TPP) bersamaan dengan TPP bulan Februari yang dibayar pada bulan Maret, juga akan dibayarkan penuh. Total yang akan dibayarkan sebesar Rp 38 miliar.
BACA JUGA:Sinergi Jasa Raharja dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu
BACA JUGA:Yuk Cari Tahu 8 Faktor Meningkatnya Resiko Penyakit Jantung Menurut Ahli
Kenaikan gaji sebesar 8 persen yang direncanakan untuk tahun 2024 juga akan dibayarkan bersamaan pada bulan Maret ini. Semua anggaran yang tersedia telah dipersiapkan sesuai aturan, menunjukkan perhatian Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. drh. H. Rohidin Mersyah, MMA., terhadap kesejahteraan ASN di Provinsi Bengkulu. Dimana THR dan TPP ASN tidak boleh ditunda.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu, Bayu Andy Prasetya, mengungkapkan bahwa pembayaran THR dan pengaturannya telah diatur dalam PP 14 tahun 2024. Pembayaran ini diharapkan dapat dieksekusi mulai 22 Maret 2024.
"In shaa Allah pembayarannya paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya. Kalau 10 hari kerja itu artinya, mulai 22 Maret ini sudah bisa dieksekusi," jelasnya.