RADARBENGKULU - Warga Desa Jenggalu, Kecamatan Sukaraja, Selasa, 16 April 2024 pagi mendatangi kantor ATR-BPN Seluma.
Langkah ini dilakukan warga yang mendesak untuk segera dilakukannya eksekusi lahan eks HGU Sabudin seluas lebih kurang 65 hektar di Desa Jenggalu, Kecamatan Sukaraja yang masih berlanjut hingga sekarang.
BACA JUGA: Warga Dusun Tengah Seluma Rugi Puluhan Juta, Dampak Kebakaran Saat Lebaran
Dengan turunya surat dari Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan Kementerian Sekretariat Negara yang telah diterima Pemkab Seluma, masyarakat Desa Jenggalu mendesak agar lahan eks Sabudin segera dikosongkan melalui eksekusi dari Pengadilan Negeri Tais.
Kedatangan warga didampingi Ormas JPKP dengan mendatangi Kantor ATR-BPN Seluma.
BACA JUGA:Masalah Uang, Kabupaten Seluma Hanya Kirim 8 Peserta ke MTQ Tingkat Provinsi Bengkulu Tahun 2024
" Kedatangan kami untuk mempertanyakan tindaklanjut surat dari Pemkab Seluma ke BPN terkait rencana eksekusi lahan eks HGU Sahbudin," sampai Ketua JPKP Kabupaten Seluma Novi kemarin.
Menurut warga, lahan eks HGU Sahbudin seluas lebih kurang 65 hektar tersebut telah dijadikan areal perkebunan pribadi oleh sejumlah warga.
BACA JUGA:Kantor Kementerian Agama Seluma Catat Zakat Fitrah Capai Rp 2 Miliar, Beras 95 Ton
Sementara itu, Kepala Kantor ATR-BPN Seluma Mursidno mengatakan, pihaknya telah bersurat kembali ke Pemkab Seluma dan dalam waktu dekat akan mengadakan rapat bersama unsur Forkopimda, termasuk Pengadilan Negeri Tais, terkait rencana eksekusi lahan eks HGU Sabudin tersebut.
" Dalam waktu dekat kita akan mengadakan rapat bersama membahas hal itu," sampai Mursidno. ()