Dari kedua dari tangan DR dan RK ditemukan bawang bukti satu unit handphone serta tiga paket besar dan 22 paket sedang kemudian 49 paket kecil sabu serta timbangan digital bersama plastik klip bening.
"Tersangka DR mengakui bawang bukti yang berhasil diamankan miliknya." Katanya.
Sedangkan untuk Tersangka selanjutnya yakni berinisial LI (33), ditangkap setelah penyidik melakukan analisa handphone tersangka AM dan keterangan dari pelaku AM yang telah tertangkap lebih dahulu, diketahui bahwa setelah AM memperoleh sabu.
Selalu digunakan di rumah kosan LI di Kelurahan Penurunan, Kota Bengkulu. Saat ditangkap, LI sedang tidur siang.
Dari hasil penangkapan terhadap LI, petugas berhasil menyita barang bukti 1 paket sabu yang disimpan di dalam saku celana warna biru.
Dari hasil keterangan LI, mengaku telah menyebarkan 4 paket kecil di berbagi tempat dengan cara peta yakni 1 paket sabu berada di bawah tiang listrik yang berada di depan masjid Al Furqan Kelurahan Penurunan, 1 paket sabu di bawah pohon pisang di samping masjid di Kelurahan Penurunan, 1 paket sabu di pintu pagar kebun yang berada di samping Kelurahan Penurunan dan 1 paket sabu di gang rumah makan di padang jati kota Bengkulu, serta 1 set alat hisap sabu/ bong yang berada di bawah dapur kosan pelaku LI.
"Sabu tersebut yang dipetakannya akan dijual kepada konsumen pelaku," kata Wadir.
Sementara itu Kepala pengamanan rutan malabero Penata muda Ganang Mahardiko menyebut, AM sebelumnya telah bebas dan dipercaya menjadi karyawan di kantin rutan.
"Ini baru pertama kalinya terjadi di rutan. Setiap pengunjung yang datang dilakukan pengegelaahn rutin," singkatnya Ganang.