Menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Penataan Agraria Nomor 7/500.PH.03.01/11/2024 perihal Gerakan Sinergi Reforma Agraria Nasional di seluruh Indonesia, yang bertujuan untuk mensinkronkan kegiatan terkait dengan penataan aset dan akses, lanjutnya, salah satu kegiatan yang dimaksud yakni mendorong potensi usaha kegiatan penataan akses di kabupaten/kota seluruh Indonesia.
Selanjutnya Bupati Kaur, H. Lismidianto SH.MH melalui Asisten II Lianto SP menyampaikan, Pemerintahan Kabupaten Kaur sangat mendukung kegiatan Gerakan Sinergitas Reforma Agraria ( GSRA ) oleh Badan Pertanahan Nasional di Kabupaten Kaur yang melibatkan Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kelautan dan Perikanan serta Dinas Kominfo.
Dengan adanya keterlibatan OPD, kegiatan Gerakan Sinergitas Reforma Agraria berjalan dengan baik seperti yang diharapkan semua orang.
"Dinas Pertanian bisa memanfaatkan ruang untuk memajukan dibidang pertanahan," terangnya.
Dijelaskannya, tentu dengan adanya sinergitas antara ATR/BPN Kabupaten Kaur dengan OPD bisa mewujudkan Gerakan Sinergitas Refomasi Agraria yang pelaksanaanya bisa meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat serta menyukseskan percepatan reforma agraria di Kabupaten Kaur.
"Kami berharap untuk pengurusan proses balik nama dan sertifikat perlu dipermudah," pesan Asisten. ()