"Yang akhirnya nanti menjamin pemanfaatan prasarana, sarana, dan utilitas dilaksanakan sesuai fungsi dan selaras untuk kepentingan umum. Dengan harapan, kita bisa mewujudkan kelancaran dan ketertiban pelayanan umum serta memberikan kepastian hukum dalam memanfaatkan fasilitas umum, baik bagi warga perumahan, Pemerintah Daerah, dan pengembang,"pungkas Rifai.()