"Untuk pelaku apakah termasuk bandar ataupun hanya pengguna,masih kita selidiki.
Terhadap pelaku yang bersangkutan bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Serta, pidana denda paling sedikit maksimal Rp 8 miliar,"pungkas Sukamto.
Diduga Bawa Sabu, Operator Nitrogen SPBU Kota Manna Diamankan Polisi