Ribut Masalah Tapal Batas, Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit Malah Didemo

Jumat 17-05-2024,14:03 WIB
Reporter : Hendri
Editor : Syariah Muhammadin

RADARBENGKULU - Kejadian cukup unik terjadi di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu. Sebab ratusan masyarakat dari Forum Aliansi Selamatkan Bengkulu Selatan (FASBS) dan Forum Peduli Wilayah Kedurang (FPWK) melakukan demo terkait masalah tapal batas (Tabat) antara Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) dengan Kaur ke Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit, PT Dinamika Selaras Jaya (DSJ). 

Padahal kewenangan Tabat adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur dengan Pemerintahan Bengkulu Selatan, justru yang didemo Perusahaan kebun kelapa sawit PT. DSJ yang ada di Desa Beriang Tinggi Kecamatan Tanjung Kemuning. Forum Aliansi Selamatkan Bengkulu Selatan (FASBS) yang diketuai Herman lufti dan Forum Peduli Wilayah Kedurang (FPWK) yang diketuai Mawardin yang berdemo di PT DSJ dinilai salah sasaran. 

 BACA JUGA:Ini Dia Nama-Nama 75 Anggota PPK Kabupaten Kaur Yang Dilantik Untuk Pilkada 2024

  

Bupati Kaur H. Lismidianto SH.MH melalui Asisten II Lianto SP menyampaikan, Permendagri telah mengeluarkan keputusan tentang batas wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan dengan Kabupaten Kaur, sehingga secara otomatis batas wilayah yang lama tidak digunakan lagi dan batas wilayah sampai dengan saat ini mengacu pada keputusan pada terakhir yaitu Permendagri No 104 Th. 2017 tentang batas daerah Kabupaten Bengkulu Selatan dengan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu pada rabu 15 mei 2024.

"Mengharapkan kepada perwakilan pengunjuk rasa dapat menjelaskan titik koordinat yang mana digeser atau diubah secara sepihak seperti yang disampaikan oleh perwakilan pengunjuk rasa guna dapat di cek secara detail oleh pihak BPN," Sampainya. 

BACA JUGA: Bupati Lismidianto Lepas dan Doakan 98 Orang Jemaah Calon Haji Kaur Agar Selamat Dalam Perjalanan

   

Selanjutnya, Kapolres Kaur Eko Budiman S.I.K.,M.I.K.,M.Si menjelaskan, Polres Kaur siap memfasilitasi apabila ada pihak dari Kabupaten Bengkulu Selatan yang ingin yang ingin bertemu dengan pihak Pemda Kabupaten Kaur terkait batas wilayah baik di Mako Polres Kaur ataupun di Kantor Pemda Kaur.

"Pihak Polres Kaur akan menengahi atau menjembati permasalahan selaku APH dengan netral dan profesional sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku," Jelasnya. 

BACA JUGA:Temui Bupati, 14 Peserta Program Internship Dokter Indonesia Pamit Tinggalkan Kaur

   

Ditambahkannya, Putusan MK No 112 Th. 2012 terkait keputusan pengajuan peluasan wilayah Kabupaten Bengkulu selatan dianggap tidak memenuhi syarat sehingga MK memutuskan membatalkan atau menolak secara seluruh pengajuan tersebut.

"Permendagri telah mengeluarkan keputusan tentang batas wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan dengan Kabupaten Kaur, sehingga secara otomatis batas wilayah yang lama tidak digunakan lagi dan batas wilayah sampai dengan saat ini mengacu pada keputusan pada terakhir yaitu Permendagri No 104 Th. 2017 tentang batas daerah Kabupaten Bengkulu Selatan dengan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu,"katanya.

BACA JUGA:Temui Bupati, 14 Peserta Program Internship Dokter Indonesia Pamit Tinggalkan Kaur

Kategori :