RADAR BENGKULU - Terjadi sebuah insiden yang menimpa 2 jamaah haji asal Indonesia di kawasan Masjid Nabawi dan harus berurusan dengan Askar atau polisi Arab Saudi.
Dua jamaah tersebut berasal dari Embarkasi Surabaya, mereka dinggap telah melanggar peraturan, yaitu berkerumun sambil membentangkan spanduk berlogo.
Untungnya berkat negosiasi oleh Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Kementerian Agama (Kemenag), kedua jamaah haji tersebut akhirnya dapat dibebaskan.
BACA JUGA:Karsidi Menunggu 12 Tahun Untuk Menunaikan Ibadah Haji, Kisah Para Jemaah Haji Lansia Indonesia
Awal cerita, dua jamaah ini tengah melaksanakan acara bersama rombongan jemaah haji lainnya yang masuk dalam kelompok mereka di pelataran masjid Nabawi.
Setelah selesai, untuk mengabadikan kenangan, mereka lantas berfoto bersama sambil membentangkan bendera atau spanduk yang telah disiapkan oleh mereka, namun kegiatan mereka itu malah menarik perhatian Askar.
BACA JUGA:Jangan Terlewatkan Mengunjungi Museum Modern Nabi Muhammad di Madinah, Pemandunya Orang Ciamis
Dua petugas Askar pun langsung mendatangi para rombongan tersebut dan membawa dua jamaah yang memimpin rombongan tersebut ke kantor polisi.
Setelah itu, sekitar pukul 18.50 waktu setempat, petugas PPIH Arab Saudi di sektor khusus (seksus) masjid Nabawi mendapat laporan dan langsung menuju kantor polisi.
BACA JUGA:Dell G16 7630: Laptop Gaming Dengan Harga Terjangkau dan Memiliki Tampilan Yang Bagus
Setelah melalui proses koordinasi dan negosiasi, kedua jamaah tersebut akhirnya dibebaskan dan diminta untuk tidak melakukan kegiatan serupa lagi.
Sementara itu, Anggota Tim Media Center Kemenag RI, Widi Dwinanda mengatakan bahwa Pemerintah Arab Saudi menerbitkan sejumlah peraturan yang harus menjadi perhatian jemaah haji Indonesia saat berada di Kawasan Masjid Nabawi Madinah maupun Masjidil Haram Makkah.
Salah satunya yaitu jemaah dilarang membentangkan spanduk dan bendera di Tanah Suci.
“Otoritas Saudi melarang keras pengibaran spanduk, bendera penanda-penanda tersebut, termasuk membentangkan bendera Merah Putih sekalipun,” terang Widi Dwinanda dalam keterangan pers, Jumat, 17 Mei 2024.