Jamaah Haji Bisa Gunakan Kartu Merah Putih untuk Berobat, Masa Aktif 21 Pasca Tiba di Indonesia

Jamaah Haji Bisa Gunakan Kartu Merah Putih untuk Berobat, Masa Aktif 21 Pasca Tiba di Indonesia

Jamaah Haji Bisa Gunakan Kartu Merah Putih untuk Berobat, Masa Aktif 21 Pasca Tiba di Indonesia-Ist-

RADAR BENGKULU - Sekembalinya dari tanah suci pasca menunaikan ibadah haji, para jemaah yang memiliki keluhan kesehatan bisa melakukan pemeriksaan di fasilitas kesehatan terdekat dengan menggunakan kartu merah putih.

Kartu merah putih ini merupakan identitas yang dimiliki setiap jemaah haji untuk memantau kondisi kesehatan mereka.

Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Bengkulu, Ferry Ernez Parera, menyatakan bahwa jemaah haji yang sudah kembali ke daerah masing-masing dan mengalami keluhan kesehatan dapat memanfaatkan fasilitas kesehatan pemerintah.

BACA JUGA:DPW PPP Provinsi Bengkulu Evaluasi Hasil Pileg 2024 Dalam Muswil dan Persiapan Pilkada

BACA JUGA:Kadisdikbud Mukomuko: Libur Sekolah Lakukan Kegiatan Positif dan Bermanfaat

"Untuk jemaah haji yang pulang ke tanah air apabila ada keluhan sakit ataupun ada gangguan terhadap kesehatannya, silakan membawa kartu merah putih yang masih mereka pegang untuk berobat ke seluruh fasilitas kesehatan yang ada, baik itu puskesmas atau rumah sakit pemerintah," ungkap Ferry.

Ferry menambahkan bahwa masa berlaku kartu merah putih tersebut adalah selama 21 hari setelah jemaah haji pulang dari Arab Saudi.

BACA JUGA:1 Jemaah Haji Bengkulu Masih Dirawat Di Padang, Total 390 Jamaah Tiba Dengan Selamat

"Penggunaan kartu ini berlaku selama 21 hari sejak mendarat dan bisa dimanfaatkan untuk berobat oleh jemaah haji yang memiliki keluhan kesehatan," ujarnya.

 

Setiap jemaah haji yang dinyatakan sehat saat kedatangan ke Indonesia tetap akan dipantau kesehatannya.

Mereka akan dipantau selama 21 hari oleh dinas kesehatan masing-masing daerah.

Apabila selama masa pemantauan ada gangguan kesehatan, jemaah haji yang bersangkutan diminta segera melapor ke fasilitas kesehatan terdekat.

Untuk itu, setiap jemaah haji akan dibekali dengan kartu merah putih atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan Jemaah Haji (K3JH). Kartu ini dapat dibawa oleh jemaah haji ke puskesmas atau fasilitas kesehatan lainnya untuk mendapatkan perawatan jika selama masa pemantauan 21 hari ada gangguan kesehatan seperti demam atau gejala penyakit lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: