Pengakuan Hukum Adat Enggano Untuk Lindungi Masyarakat Asli dan Potensi Ekonomi Baru

Rabu 22-05-2024,06:45 WIB
Reporter : Windi
Editor : Syariah muhammadin

RADAR BENGKULU - Gubernur Rohidin mendorong percepatan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) Tentang Hukum Adat Masyarakat Enggano.

Tujuan perda tentang hukum adat masyarakat Enggano bisa melindungi masyarakat asli pulau Enggano.

Selain itu dengan adanya pengakuan hukum adat Enggano ini juga bisa berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat di Pulau tersebut.

Itu diungkapkannya dalam Workshop Konsolidasi Percepatan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Enggano yang berlangsung pada Selasa, 21 Mei 2024 di hotel Two K Azanah.

BACA JUGA:Kejati Bengkulu Soroti Hambatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional di Pulau Enggano

BACA JUGA:Kabar Terbaru, KMP Pulo Tello Sudah Melayani Penyeberangan ke Pulau Enggano Kabupaten Bengkulu Utara

Gubernur yang merupakan lulusan terbaik Universitas Gadjah Mada (UGM) ini menjelaskan bahwa percepatan pembuatan Perda Hukum Adat Masyarakat Enggano bertujuan untuk melindungi masyarakat adat Enggano agar tidak terusir dari tempat asalnya.

"Ini kalau kita tidak buat perda, nantinya masyarakat asli Enggano akan terusir dari pulau sendiri. Kenapa pemikiran ini masuk. Karena sudah masuk proyek pengembangan Enggano menjadi pulau eksotis. Jika berkembang, bisa diakses ke Jakarta dan pulau lainnya. Ini bukan tidak mungkin Enggano menjadi pusat ekonomi baru," kata Gubernur.

BACA JUGA:Proyek Jalan Trans Enggano Bengkulu Utara dan SPAM Regional Benteng Kobema Diresmikan Presiden Jokowi

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Surati Kemenhub RI Agar Percepat Terbitkan Izin Kapal Perintis Nusantara Menuju Enggano

Pulau Enggano yang terletak paling ujung memiliki ciri khas kebudayaan dan karakteristik perairan wilayah yang sangat eksotis dibanding pulau lainnya.

Hal ini diyakini Gubernur Rohidin dapat menjadikan pulau Enggano sebagai pusat ekonomi baru di masa mendatang dan dapat menarik investor luar untuk datang berbondong-bondong ke Enggano.

Maka, melalui Workshop yang digelar oleh Akar Foundation terkait Konsolidasi Percepatan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Enggano, Gubernur sangat mendukung demi menjaga masyarakat Enggano tidak terusir dari tempat tinggalnya.

"Jadi, kita Workshop untuk membuat semacam kesepakatan produk hukum, apa itu pengakuan terhadap masyarakat hukum adat Enggano. Tiga tahun lalu saya pernah mengeluarkan peraturan daerah terkait perlindungan masyarakat hukum adat Enggano ini, karena pulau Enggano terluar memiliki karakteristik keunggulan budaya lokal yang luar biasa. Jika tidak dilindungi, nanti takutnya terusir," tambah Gubernur Rohidin.

Sementara itu, Erwin Basrin selaku Direktur Akar Global Inisiatif mengklaim bahwa sejauh ini Akar Global Inisiatif telah melakukan riset mengenai masyarakat adat Enggano.

Kategori :