Pengakuan Hukum Adat Enggano Untuk Lindungi Masyarakat Asli dan Potensi Ekonomi Baru

Rabu 22-05-2024,06:45 WIB
Reporter : Windi
Editor : Syariah muhammadin

"Kami sudah melakukan riset mengenai Enggano, setidaknya ada empat hal. Pertama, soal pengakuan hukum adat dari Perda kabupaten/kota. Kedua, terkait hutan adat dan desa adat, peran Provinsi. Ketiga, hak kelola wilayah laut. Keempat, situs kebudayaan. Nah, ini peluang mana yang nanti akan diidentifikasi oleh masyarakat Enggano sendiri," tuturnya. 

Kategori :