Ditambahkannya, DBH Sawit digunakan antara lain untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan termasuk jembatan.
Kegiatan yang dapat dilakukan antara lain rekonstruksi/peningkatan struktur, pemeliharaan berkala atau pemeliharaan rutin.
"Utamanya yang menjadi jalur transportasi sawit sehingga tujuannya tercapai dalam memperlancar dan mengurangi biaya yang dikeluarkan petani dalam mengangkut hasil panennya. Tentunya jalan yang diperbaiki merupakan jalan sesuai kewenangan kabupaten," bebernya.
Selain pembangunan jalan, DBH Sawit dapat digunakan juga untuk pemeliharaan jembatan, penggantian, bahkan pembangunan jembatan. Porsinya minimal 80% dari alokasi DBH Sawit.
Beberapa kegiatan lain yang dapat dibiayai DBH Sawit sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan yaitu pendataan perkebunan sawit, penyusunan rencana aksi daerah kelapa sawit berkelanjutan, pembinaan dan pendampingan untuk sertifkasi Indonesian sustainable palm oil, rehabilitasi hutan dan lahan, termasuk perlindungan sosial bagi pekerja perkebunan sawit yang belum terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial, pembayaran honorarium fasilitator kegiatan yang dilakukan swakelola, penyewaan sarana dan prasarana pendukung.
"Kegiatan ini maksimal 20% dari alokasi DBH Sawit. Jika Pemda mengalokasikan tidak sesuai proporsi tersebut maka penyaluran tahap berikutnya akan ditunda sebesar 15% dari nilai penyaluran tahap berikutnya," pungkas Wahyu.