RADARBENGKULU - Dalam rangka untuk menjaga kenyamanan dan keamanan pengguna jalan raya di Kabupaten Bengkulu Selatan, Dinas Perhubungan Bengkulu Selatan melakukan penataan terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang memang dianggap sudah mengganggu serta bisa melanggar aturan yang berlaku.
Kepala Dinas Perhubungan Bengkulu Selatan Alian SH melalui Kepala Bidang Prasarana dan Keselamatan, Juliawan Alim,S.Sos menyampaikan PKL yang telah melakukan aktivitas jual beli dibahu jalan dan trotoar merupakan kegiatan yang melanggar aturan dan dapat mengganggu ketertiban umum
BACA JUGA:Pemda Bengkulu Selatan Buka Peluang Investasi Untuk Sektor Ini
"Untuk itu, kami sebagai petugas, wajib memberikan imbauan kepada pedagang pada lokasi jalan Kolonel Berlian ( depan Berendau Kutau dan Pasar Kota Medan ) agar segera membongkar warung ataupun lapak dagangannya,"papar Juliawan diruangnnya Selasa, 4 Juni 2024.
Dalam melaksanakan tugas,pihaknya juga mengacu pada peraturan yang berlaku sebagai dasar pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
BACA JUGA:Ikuti Aturan dan SOP, Polres Bengkulu Selatan Terima 35 Siswa Latihan Kerja
Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 02 Tahun 2018 Tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
"Apabila nantinya setelah diberikan arahan serta diingatkan mereka masih juga melanggar, maka kami akan mengambil tindakan tegas. Dengan berkoordinasi dengan pihak Satpol PP sebagai Penegak Peraturan Daerah (Perda), kami akan melakukan pembongkaran terhadap warung ataupun lapak yang melanggar,"pungkas Juliawan.