PSU Bengkulu Selatan, Hari Pertama Belum Ada Parpol Yang Mendaftar

PSU Bengkulu Selatan,  Hari Pertama  Belum Ada Parpol Yang Mendaftar

Ketua KPU Bengkulu Selatan, Erina Okriani S.Pd-Fahmi-radarbengkulu

radarbengkuluonline.id, Manna  – Usai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan KPU melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) selambat - lambatnya 60 hari setelah keputusan diumumkan, akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan  menetapkan  tanggal 19 April 2025 akan melaksanakan PSU. Pendaftaran juga sudah dibuka,sampai hari ini(08/03) belum ada yang mendaftar.

Ketua KPU Bengkulu Selatan Erina Okriani,S.Pd  menjelaskan, sesuai surat dari KPU RI, jadwal pendaftaran kepala daerah PSU mengalami perubahan. Awalnya dijadwalkan pada 7-9 Maret menjadi 8-10 Maret 2025 dan pada 10 Maret, pendaftaran dibuka hingga pukul 23.59 WIB.

BACA JUGA:KPU Bengkulu Selatan Resmi Buka Pendaftaran Calon Bupati PSU, Ini Jadwalnya

BACA JUGA:Pemda Bengkulu Selatan Sudah Siapkan Anggaran PSU, Segera Lakukan Penandatanganan NPHD

 

"Meski pendaftaran telah dibuka,sampai  saat ini belum ada partai pengusung yang mengajukan berkas pengganti Gusnan Mulyadi ke KPU.Mungkin saja besok ataupun pada hari terakhir nanti. Yang pasti kita tunggu saja yang  mendaftar yang diajukan oleh tiga partai tersebut,"ungkap Erina di ruangannya Sabtu (08/03).

Saat ini pihaknya masih menunggu. Berdasarkan pantauan langsung dan SILON KPU, belum ada partai politik yang mendaftarkan calon untuk PSU ini,yang jelas tanggal 10 pendaftaran akan ditutup sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

BACA JUGA:Dandim 0408 Bengkulu Selatan Datangi Gudang Bulog Manna

BACA JUGA:Tanam Pohon, SMPN 15 Bengkulu Selatan Dukung Program Sekolah Adiwiyata

 

Untuk, proses pendaftaran pasangan calon Kada PSU tidak jauh berbeda dengan pendaftaran Pilkada sebelumnya. Namun, PSU ini hanya diperuntukkan bagi pasangan calon yang sebelumnya berpasangan dengan Gusnan Mulyadi, yang didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Nantinya berkas pendaftaran, termasuk formulir B1-KWK, harus diserahkan ke KPU Bengkulu Selatan sebagai syarat mendaftar sebagai peserta Pilkada PSU,baru nantinya akan kami lakukan verifikasi apakah calon ini bisa menjadi calon Bupati Bengkulu menggantikan Gusnan Mulyadi,"ujar Erina.

BACA JUGA:Dinas Sosial Bengkulu Selatan Tandatangani Pakta Integritas Bersama

BACA JUGA:Efisiensi Anggaran, Pengadaan Mobil Dinas Camat di Bengkulu Selatan Tetap Lanjut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: