Ikut Penjaringan PSU, Mantan Bupati Seluma Siap Lanjutkan Pembangunan Bengkulu Selatan

Salah seorang peserta yang mendaftarkan dirinya ke Partai Nasdem untuk bertarung dalam PSU -Fahmi-radarbengkulu
radarbengkuluonline.id, Manna - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perselisihan hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024 dengan mengabulkan sebagian permohonan dari pasangan calon Rifai dan Yevri Sudianto.
Putusan yang dibacakan dalam sidang mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi sebagai Calon Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan. MK juga memerintahkan agar KPU melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS di Kabupaten Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Kapolres Bengkulu Selatan Bagikan Takjil Untuk Pengendara yang Melintas Depan Kantor
BACA JUGA:Dandim 0408 Bengkulu Selatan Datangi Gudang Bulog Manna
Dari tiga partai pengusung, yaitu Partai Nasdem, Golkar dan PKS saat ini telah melakukan penjaringan calon bakal pengganti Gusnan Mulyadi untuk menjadi calon Bupati Bengkulu Selatan pada PSU nantinya.
Bahkan semenjak dibukanya pendaftaran calon ini sudah ada beberapa nama, tidak terkecuali nama mantan Bupati Seluma Erwin Octavian,SE yang juga ketua DPW Partai PPP Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Efisiensi Anggaran, Pengadaan Mobil Dinas Camat di Bengkulu Selatan Tetap Lanjut
BACA JUGA:Dukung Ketahanan Pangan, Kodim 0408 Bengkulu Selatan - Kaur Kelola 200 Hektar Lahan
Yang mana saat ini dirinya menyatakan siap bertarung kembali pada PSU di Bengkulu Selatan menggantikan Gusnan Mulyadi dengan mendaftar dirinya ke Partai Nasdem, Golkar,dan PKS.
Setelah ditetapkan menjadi calon Bupati Bengkulu Selatan dan terpilih, dia siap melanjutkan semua pembangunan untuk masa jabatan 2025 sampai 2030 mendatang.
BACA JUGA:Tanam Pohon, SMPN 15 Bengkulu Selatan Dukung Program Sekolah Adiwiyata
BACA JUGA:Dinas Sosial Bengkulu Selatan Tandatangani Pakta Integritas Bersama
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: