Ikut Penjaringan PSU, Mantan Bupati Seluma Siap Lanjutkan Pembangunan Bengkulu Selatan

Ikut Penjaringan PSU, Mantan Bupati Seluma Siap Lanjutkan Pembangunan Bengkulu Selatan

Salah seorang peserta yang mendaftarkan dirinya ke Partai Nasdem untuk bertarung dalam PSU -Fahmi-radarbengkulu

radarbengkuluonline.id, Manna - Mahkamah Konstitusi (MK)  memutuskan perselisihan hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024 dengan mengabulkan sebagian permohonan dari pasangan calon Rifai dan Yevri Sudianto.

Putusan yang dibacakan dalam sidang mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi sebagai Calon Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan. MK juga memerintahkan agar KPU melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS di Kabupaten Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:Kapolres Bengkulu Selatan Bagikan Takjil Untuk Pengendara yang Melintas Depan Kantor

BACA JUGA:Dandim 0408 Bengkulu Selatan Datangi Gudang Bulog Manna

 

Dari tiga partai  pengusung, yaitu Partai Nasdem, Golkar dan PKS saat ini telah melakukan penjaringan calon bakal pengganti Gusnan Mulyadi untuk menjadi calon Bupati Bengkulu Selatan pada PSU nantinya.

Bahkan semenjak dibukanya pendaftaran calon ini sudah ada beberapa nama, tidak terkecuali nama mantan Bupati Seluma Erwin Octavian,SE yang juga ketua DPW Partai PPP Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Efisiensi Anggaran, Pengadaan Mobil Dinas Camat di Bengkulu Selatan Tetap Lanjut

BACA JUGA:Dukung Ketahanan Pangan, Kodim 0408 Bengkulu Selatan - Kaur Kelola 200 Hektar Lahan

 

Yang mana saat ini dirinya menyatakan siap bertarung kembali pada PSU di Bengkulu Selatan menggantikan Gusnan Mulyadi dengan mendaftar dirinya ke Partai Nasdem, Golkar,dan PKS.

Setelah ditetapkan menjadi calon Bupati Bengkulu Selatan dan terpilih, dia  siap melanjutkan semua pembangunan untuk masa jabatan 2025 sampai 2030 mendatang.

BACA JUGA:Tanam Pohon, SMPN 15 Bengkulu Selatan Dukung Program Sekolah Adiwiyata

BACA JUGA:Dinas Sosial Bengkulu Selatan Tandatangani Pakta Integritas Bersama

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: