Sementara itu, Ketua PPNI Provinsi Bengkulu Fauzan Adriansyah, menyatakan bahwa upaya yang dilakukan oleh pihaknya merupakan bentuk perjuangan terhadap UU Kesehatan.
"Disinilah keuntungan bagi kami tenaga kesehatan setelah disahkannya UU Kesehatan, dengan dibuka ruang bagi tenaga kesehatan dan profesional untuk menjadi direktur rumah sakit. Sedangkan di Bengkulu ini dibuka hanya untuk tenaga medis, dokter umum, dan dokter gigi, sehingga tenaga kesehatan dan profesional dikesampingkan," kata Fauzan.
BACA JUGA:Dr Ari Wibowo Dilantik jadi Dirut RSMY Bengkulu, Ini Tantangan yang Harus Dibenahi
Ia menambahkan bahwa pihaknya tidak mencari kesalahan, melainkan ingin memastikan bahwa rumah sakit di Bengkulu dipimpin oleh pihak yang berkompeten sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku.
"Kami ingin menciptakan bagaimana rumah sakit di Provinsi Bengkulu ini dipimpin oleh orang yang benar-benar berkompeten dan bisa membawahi tentang pelayanan," singkatnya.
PPNI dan LSM Gemawasbi berharap agar audiensi ini bisa menghasilkan solusi yang adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga RSUD M. Yunus dapat dipimpin oleh individu yang memiliki kompetensi dan pengalaman yang memadai.
Mereka juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses seleksi dan penunjukan jabatan publik, terutama yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan masyarakat.