1. Partisipasi Publik
Bahwa DPR-Republik Indonesia, sebagai pengusul Hak Insiatif perubahan terhadap undang-undang nomor: 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia harus melakukan kajian secara mendalam dan komprehensif dengan meminta saran/pandapat dan masukan dari banyak kalangan; seperti Perguruan Tinggi.
Kelompok masyarakat civil. Penggiat Hak Asasi manusia. Aktivis pro demokrasi. Pakar/Ahli
Hukum/Politik dan/atau Para Pakar Bidang Kepolisian dll. Kenapa demikian, karena undang-undang kepolisian adalah undang-undang yang sangat penting baik dalam penegakan hukum (law enfocement), pembangunan demokrasi (depelopment democracy).
Hak Asasi Manusia (human raight). dll. Atas dasar itulah kami mengusulkan kepada Ketua DPR-RI dalam hal ini Komisi III DPR RI dalam melakukan perubahan terhadap undang-undang kepolisian ini, perlibatan partisifasi publik secara luas sebuah keharusan yang tidak bisa ditawar-tawar;
2. Kedudukan Lembaga Kepolisian Yang berada di Bawah Presiden;
Terhadap Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden;
(2) Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepeda Presiden sesuai dengan peraturan perundang- undangan;
Menurut kami dari Rumus Institute, Menempatkan kedudukan Lembaga Kepolisian Republik Indonesia berada dibawah Presiden langsung tidak sesuai dengan prinsip-prinsip Negara hukum (law state) dan Demokrasi yang berdasarkan pada supremasi sipil.
Oleh karena itu Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang nomor: 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian, harus dilakukan perubahan/revisi. Ter-utama hal yang mengatur mengenai kedudukan Kepolisian Negara Repbulik Indonesia, yang harus sesuai dengan prinsip-prinsip Negara Hukum dan Demokrasi yang menjunjung Hak Asasi Manusia yang berdasarkan pada supremasi sipil;
Menurut Kami. Kedudukan yang tepat, untuk menempatkan Lembaga Kepolisian Negara Republik Indonesia harus berada di bawah Departemen. Kenapa berada di Departemen, karena dengan berada di bawah Departemen menjadikan Kepolisian tidak langsung berada di bawah kekuasaan Presiden. menurut Kami Kepolisian Negara Republik Indonesia harus ditempatkan di bawah Departemen yang mengurusi urusan-urusan pemerintahan yang sifatnya kedalam. ini berkaitan dengan fungsi Kepolisian Republik Indonesia yang bertanggung jawab mengatur dan menjaga keamanan dan ketertiban dalam negeri;
Sebagai Negara Hukum dan Demokrasi yang menjunjung Hak Asasi manusia dan supremasi sipil. Seharusnya Kepolisian Negara Republik Indonesia harus bersedia dan tidak keberatan untuk ditempatkan dibawah Departemen. "Penempatan Kepolisian Republik Indonesia yang berada di bawah Presiden haruslah di pandang penempatan sementara dan sekarang sudah sekitar 22 tahun berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian. Maka sudah seharusnya kitamelakukan kajian akademis yuridis dan politik untuk mencari posisi yang pas menempatkan kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang sesuai dengan Negara hukum dan Demokrasi; Seperti Markas Besar (Mabes) Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang bersedia dan tidak keberatan ditempatkan di Bawah Kementerian Pertahanan sebagaimana yang di atur dalam Undang-Undang nomor: 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia. Penempatan TNI di bawah Departemen Pertahanan adalah sesuai dengan prinsip negara hukum dan demokrasi sebagai mana yang dianut dibanyak Negara hukum dan demokrasi di dunia; atau,
Menurut kami. Posisi yang tepat menempatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah berada di bawah Kementerian Dalam Negeri atau dengan membentuk satu Kementerian yang membawahi urusan keamanan dan ketertiban dalam Negeri;