Sarankan Polri Dibawah Departemen, Rumus Institut Mukomuko Surati DPR RI dan Banyak Pihak

Rabu 12-06-2024,18:33 WIB
Reporter : seno am
Editor : Syariah muhammadin

 

3. Usia Pensiun

Mengenai usia pensiun anggota Kepolisian. Kami berpendapat, harus dilakukan pengkajian yang mendalam dan komprehensif. apakah perpanjangan usia pensiun itu sebuah kebutuhan lembaga Polri tau tidak. Kenapa demikian, karena anggota Polri berbeda dengan Aparatur Sipil Negara yang lain.

Anggota Polri selain membutuhkan pendidikan khusus dan keahlian professional, anggota Polri juga membutuhkan kecakapan dan kekuatan fisik yang kuat dan sehat. atas dasar dan pertimbangan tersebut. Menurut kami, wacana penambahan usia pensiun anggota Polri belum merupakan kebutuhan yang mendesak dalam perubahan Undang-undang nomor: 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau,

Apabila isu mengenai usia pensiun bagi anggota Polri, tetap menjadi agenda dalam perubahan undang-undang ini, kami mengusulkan usia pensiun bagi anggota Polri haruslah dilakuan dengan pengklasifikasian seperti usia pensiun Tamtama. Bintara dan Perwira Polri haruslah dilakukan secara berbeda;

 

4. Perluasan Kewenangan Kepolisian;

Bahwa terhadap isu perluasan kewenangan Polri. menurut kami harus dilakukan secara hati-hati, jangan sampai menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan lembaga yang lain. selain itu, dalam melakukan perubahan terhadap undang-undang kepolisian harus disinkronisasikan dengan undang-undang lain yang mempunyai keterkaitan dengan undang-undang ini;

 

5. Memperkuat Kewenangan Lembaga Pengawas Kepolisian (Kompolnas);

 

Bahwa dalam melakukan perubahan terhadap undang-undang kepolisian yang juga harus menjadi isu penting adalah bagaimana melakukan penguatan terhadap kedudukan dan kewenangan Lembaga Pengawas (oversight) terhadap Polri seperti

 

Komisi Kepolisian Nasional. Menurut kami kewenangan Komisi Kepolisian Nasional harus di perkuat dalam Perubahan Undang- Undang nomor: 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Nasional;

 

6. Pembentukan Makamah Kehormatan Kepolisian;

Kategori :