RADAR BENGKULU - Dalam upaya menindaklanjuti aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Gerakan Bela Tanah Adat (Gabeta) Bengkulu Utara terkait persoalan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Sandabi Indah Lestari.
Mengatasi masalah itu Pemerintah Provinsi Bengkulu menggelar rapat terbatas pada Kamis (13/6). Rapat ini berlangsung di Ruang Kerja Asisten II Setda Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Ombudsman Buka Posko Pengaduan Kecurangan PPDB Provinsi Bengkulu Tahun 2024 dan Datangi Sekolah
BACA JUGA:Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Sebut HET Minyakita Naik, Ini Respon Masyarakat Bengkulu
Rapat tersebut dipimpin oleh Asisten II RA Deni yang mewakili Gubernur Bengkulu. Turut hadir dalam rapat tersebut adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu, perwakilan dari Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMTSP) Provinsi Bengkulu, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Bengkulu.
Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Gabeta Bengkulu Utara beberapa waktu lalu merupakan bentuk protes terhadap permasalahan HGU yang melibatkan PT. Sandabi Indah Lestari.
BACA JUGA:2 Jabatan yang Dilelang Pemprov Bengkulu Belum Terisi, 6 Pejabat Masih Menanti Nasib
BACA JUGA:Usaha PMJB Lestarikan Budaya dengan Pertunjukan Wayang Kulit Didukung Anggota DPD RI Terpilih
Gabeta menuntut kejelasan mengenai status tanah adat yang diklaim oleh perusahaan tersebut.
Mereka mengungkapkan bahwa lahan yang diklaim oleh PT. Sandabi Indah Lestari adalah tanah adat yang telah dikelola secara turun-temurun oleh masyarakat setempat.
Dalam rapat terbatas ini, Asisten II RA Deni menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan adil dan transparan.
"Pemerintah akan berupaya mencari solusi yang terbaik dengan mengutamakan kepentingan masyarakat dan menghormati hak-hak adat yang ada," ujarnya
Rapat tersebut menghasilkan beberapa langkah strategis yang akan diambil oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu, di antaranya:
Pembentukan Tim Terpadu Pemerintah akan membentuk tim terpadu yang terdiri dari berbagai instansi terkait untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi terkait status lahan yang dipermasalahkan.
Pemerintah akan mengadakan dialog terbuka dengan semua pihak yang terlibat, termasuk perwakilan Gabeta, PT. Sandabi Indah Lestari, dan masyarakat adat, guna mencari solusi bersama yang menguntungkan semua pihak.