Sudah Dimulai, DPRD Provinsi Ajak Semua Pihak Awasi Pelaksanaan PPDB SMA/SMK Tahun 2024 di Bengkulu

Kamis 20-06-2024,07:55 WIB
Reporter : Windi
Editor : Syariah muhammadin

 

RADAR BENGKULU – Anggota DPRD provinsi Bengkulu, Edwar samsi mengajak semua pihak sama-sama mengawasi pelaksanaan PPDB SMA/SMK tahun 2024 di Bengkulu.

Dengan sama-sama diawasi, maka pelaksanaan PPDB tahun 2024 di Bengkulu diharapkan dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Untuk diketahui bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK di Provinsi Bengkulu tahun 2024 resmi dibuka pada 19 Juni 2024.

BACA JUGA:Arah Kiblat Masjid Al-Ikhlas Diukur Kepala Kantor Urusan Agama Pondok Kelapa

BACA JUGA:Rp 68 Miliar Silpa APBD Provinsi Bengkulu Tahun 2023, Ini Penjelasan Gubernur Rohidin Mersyah

Dengan dibukanya proses ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu melalui Komisi IV mengingatkan pentingnya pelaksanaan PPDB yang sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Langkah ini diambil untuk memastikan tahapan dan proses PPDB berjalan dengan lancar dan adil.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.IP, M.M., menegaskan bahwa pihaknya meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) sebagai instansi terkait, untuk menjalankan proses PPDB sesuai dengan regulasi yang ada. 

BACA JUGA: Honda Beat dan Mobil Box Isuzu Senggolan, Pelajar Desa Tanjung Baru Meninggal

BACA JUGA:Ombudsman Buka Posko Pengaduan Kecurangan PPDB Provinsi Bengkulu Tahun 2024 dan Datangi Sekolah

Hal ini penting untuk mencegah terulangnya masalah-masalah yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.

"Kita memiliki komitmen yang kuat agar PPDB tahun ini berjalan sebaik mungkin sesuai aturan yang berlaku. Harapan kita kepada Dikbud selaku leading sector adalah agar tidak ada permasalahan seperti yang terjadi pada tahun 2022 dan 2023," ujar Edwar Samsi pada Rabu, 19 Juni 2024.

Edwar menekankan bahwa kepatuhan pada aturan dalam pelaksanaan PPDB sangat penting untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan. Baik itu peserta didik maupun orang tua. 

Menurutnya, jika pelaksanaan PPDB tidak mengikuti aturan yang ada, dampaknya akan sangat merugikan siswa yang berkeinginan melanjutkan pendidikan ke tingkat SMA sederajat.

Kategori :