Membingungkan, Ada Kades dan Anggota BPD Menolak Perpanjangan Masa Jabatan, DPMD Mukomuko Khawatir

Kamis 04-07-2024,10:00 WIB
Reporter : Seno AM
Editor : Syariah muhammadin

 

RADAR BENGKULU MUKOMUKO - Saat ini, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko sedang bimbang alias bingung, lantaran ada Kades dan Anggota BPD yang menolak menerima perpanjangan masa jabatan tersebut. 

 

Kabid Pemdes dan Kelurahan DPMD Mukomuko, Wagimin menuturkan, Kades dan Anggita BPD yang enggan diperpanjang masa jabatan itu ada yang menyampaikan langsung secara kedianasan melalui Bidang Pemdes dan Kelurahan, ada yang menyampaikan pesan melalui pejabat di DPMD secara pribadi. 

 

"Yang menyampaikan ke Pak Sekretaris banyak Kades maupun BPD. Yang nyampikan ke saya juga ada," ungkap Wagimin. 

Sebagaimana telah diketahui, kalau masa jabatan Kepala Desa (Kades) maupun anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sekarang ini sudah 8 tahun. Itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Menyikapi perubahan masa jabatan Kades dan Anggota BPD itu, pemerintah pusat meminta kepada Pemerintah Daerah untuk memperpanjang langsung masa jabatan Kades dan juga masa jabatan anggota BPD. 

Kata Wagimin, 148 Kades beserta seluruh anggota BPD di 148 desa itu harus dikukuhkan sebagai legalitas perpanjangan masa jabatan.

Puluhan Kades diantara 148 desa itu ada yang akan habis masa jabatan akan habis beberapa bulan lagi. 

Disinilah yang bikin pihak Pemkab Mukomuko bingung.

Takutnya saat pengukuhan nanti ada yang tidak hadir karena masih belum mau di perpanjang. 

"Persoalan ini sudah kami sampaikan ke pimpinan dalam Hal ini Sekda. Kemungkinan nanti kalau ada yang benar-benar menolak diperpanjang, harus ada surat pernyataan. Kita tunggu selesai baru kita tentukan waktu pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kades dan Anggota BPD di Mukomuko," demikian Wagimin.

BACA JUGA:Harapan Gubernur Kepada Pengurus GAPKI Cabang III Bengkulu Periode 2024-2029

BACA JUGA:Polda Bengkulu Tindak Tegas Kelompok Penyebar Ujaran Kebencian, Hoax dan Fitnah di Pilkada 2024

Kategori :