RADARBENGKULU - Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Bengkulu Tengah menyerahkan RO, tersangka tambahan dalam kasus dugaan korupsi retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) 2018/2019 Disnakertrans diserahkan ke Kejari Bengkulu Tengah, Selasa, 9 Juli 2024.
Untuk informasi, RO dinyatakan terlibat dalam kasus ini lantaran memalsukan tanda tangan Kepala Disnakertrans saat itu atas perintah terpidana EE.
BACA JUGA: Duta KSM MIN 2 Bengkulu Tengah Terus Melaju ke Tingkat Provinsi Bengkulu
Yang mengejutkan, RO memalsukan tanda tangan Kepala Disnakertrans Bengkulu Tengah lebih kurang 15 cek. Dari hasil pemalsuan tanda tangan tersebut, RO pun diberikan upah dan turut menikmati hasil yang korupsi retribusi TKA tahun anggaran 2018/2019.
"Sudah dilaksanakan tahap dua. Tersangka RO akan langsung dilakukan penahanan di Rutan Malabro Kelas IIB selama 20 hari ke depan," ujar Kepala Kejari Bengkulu Tengah, Firman Halawa melalui Kasi Pidsus, Gusmiliyansya.
BACA JUGA:Alhamdulillah, Siswa MTsN 2 Bengkulu Tengah Lolos ke KSM Tingkat Provinsi Bengkulu
Ditambahkan, tahap selanjutnya, Kejari Bengkulu Tengah akan langsung mempersiapkan berkas pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu untuk segera disidangkan.
"Berkas pelimpahan akan kami proses. Semoga saja sudah selesai sebelum masa penahanan 20 hari habis. Kalau belum juga, maka kami akan mengajukan penambahan,” katanya.
BACA JUGA:Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah Sambut Peserta Program Pertukaran Pemuda Antar Provinsi
Sekadar informasi, RO sendiri ditetapkan tersangka berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka lainnya saat sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu.