Masih dalam press release, Kasat Narkoba, AKP Aritonang menjelaskan, SA dan RD diduga melanggar pasal 127 sub pasal 54 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancamannya yaitu pidana penjara paling lama 4 tahun atau rehabilitasi secara medis dan sosial.
Jika melihat pasal utama yang disangkakan, yakni pasal 127 UU Narkotika, SA dan RD diduga menjadi korban penyalah guna narkotika.
Sementara pasal 54 UU Narkotika mengatur ketentuan rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalah guna narkotika.
Berikut bunyi pasal 127 UU Narkotika;
Pasal 127
(1) Setiap Penyalah Guna:
a. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;
b. Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan c. Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana
dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Dalam memutus perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim wajib memperhatikan ketentuan.
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103.
(3) Dalam hal Penyalah Guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, Penyalah Guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Kemudian pasal 54 UU Narkotika berbunyi "Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.,".
BACA JUGA:Ida Dayak ke Provinsi Bengkulu? Cek Fakta Atau Hoax? Bikin Penasaran Saja!