RADARBENGKULUONLINE.ID - Petugas Polsek Talo berhasil membekuk FO (29), seorang residivis warga Desa Bunut Tinggi, Kecamata Talo karena melakukan aksi pencurian ayam jago milik Syaparudin Alias Capek (56) warga Desa Serambi Gunung, Kecamatan Talo.
Ini diungkapkan Kabag Ops Polres Seluma AKP Yudha Setiawan, SH MH didampingi oleh Kasi Humas, AKP H Andi Winawan, SE MM dan Kanit Reskrim Polsek Talo, Aiptu Muh Nur Alim dalam Press Conference yang digelar pada Kamis (11/7) di halaman Mapolres Seluma.
BACA JUGA:Penderita Thalasemia Diberi Bantuan di Seluma
Diceritakan Kanit Reskrim Polsek Talo, Aiptu Muh Nur Alim, hal ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/16/VII/2024/SPKT/Polres Seluma/Polda Bengkulu, tanggal 02 Juli 2024.
Kronologis bermula pada Selasa (02/7) sekitar pukul 00.30 WIB, bermula pada saat korban yakni Syaparudin melaporkan peristiwa pencurian dengan pemberatan ke Mapolsek Talo. Korban menerangkan kronologis kejadian pencurian tersebut kepada penyidik.
BACA JUGA:Bupati Seluma Launching BTS Ulu Talo, Kades dan Masyarakat Air Keruh Bergembira
Keterangan korban, pada malam itu korban mendengar suara pagar bambu rumah jatuh,lalu istri korban, yakni Elma Prida mengatakan coba lihat ayam. Lalu istri korban tersebut langsung menuju kearah tempat kandang ayam.
Kemudian istri korban tersebut berteriak 'Ayam telah dimaling' lalu korban langsung menuju kearah jalan dan korban mendengar suara ayam dari arah mesjid samping rumah korban. Korban berteriak 'Ayam saya diambil orang' dan pada saat itu korban mengenali ciri-ciri pelaku.
BACA JUGA:ASN Seluma Harus Jaga Netralitas Hadapi Pilkada 2024
" Pelaku diketahui merupakan risidivis," sampai Kanit Reskrim Aiptu Muh Nur Alim.
Petugas yang menerima laporan langsung bergerak, dengan dipimpim Kanit Reskrim Polsek Talo menuju ke lokasi pencurian beserta pemerintah Desa Serambi Gunung menyisir di seputaran lokasi kejadian.
BACA JUGA:Bapenda Seluma Pasang Alat Perekam Pajak di Rumah Makan dan Restoran