Dari hasil penyelidikan, akhirnya anggota Unit Reserse Polsek Talo berhasil mengamankan 2 orang pelaku pencurian. Yakni FO (29) warga Desa Bunut Tinggi, serta MF (15) yang masih berusia dibawah umur warga Desa Napal Melintang.
Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan barang bukti 1 ekor ayam dan membawa pelaku ke Mapolsek Talo untuk ditindak lebih lanjut.
BACA JUGA:Waspada, Sudah Ada 156 Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies di Kabupaten Seluma
" FO sudah diamankan, sementara rekannya MF masih anak bawah umur. Tersangka FO kita kenakan pada Pasal 363 Ayat 1 Ke-3 dan Ke-4 KUHP dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara," sampainya.