radarbengkuluonline.id - Unit Reskrim Polsek Ketahun, Polres Bengkulu Utara kembali meringkus terduga pelaku tindak pidana pencabulan anak dibawah umur.
Terduga pelaku yang diamankan yakni berinisial NM (22) yang merupakan warga Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara. Ia berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Ketahun pada Jumat 12 Juli 2024 sekira pukul 19.00 WIB.
BACA JUGA:Pemprov Pasang 230 Sambungan Listrik Gratis untuk Masyarakat Kurang Mampu, Terbanyak Bengkulu Utara
Penangkapan terhadap terduga pelaku berdasarkan LAPORAN POLISI NOMOR : LP / B / 12 / VII / 2024 / SPKT / POLSEK KETAHUN / POLRES BENGKULU UTARA/POLDA BENGKULU, Tanggal 12 Juli 2024
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Lambe Patabang Birana, S.I.K, M.H mengatakan, peristiwa tindak pidana ini diketahui terjadi pada Kamis malam, 11 Juli 2024. Saat ini terduga pelaku inisial NM (22) telah berhasil diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA: Bengkulu Utara Gelar Rapat Persiapan Sambut HUT Republik Indonesia ke-19
"Terduga pelaku kita amankan atas laporan dari korban. Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut," terang Kapolsek.