"Apabila terdapat penjualan yang dilakukan kelompok nelayan atau pengusaha bukan ke BLU Pusat, maka penjualan BBL akan dianggap ilegal dan bisa dikenakan sanksi berupa denda kepada negara. Dimana uang denda tersebut akan masuk langsung ke rekening yang sudah disiapkan oleh negara dan uang denda tersebut akan masuk ke kas negara," tutur Sulaiman.