"Proposal itu termasuk syarat untuk mengajukan kepengurusan perpanjangan izin HGU. Kalau tidak menyusun rencana proposal itu, maka sudah barang tentu dan patut diduga PT. Agricinal juga sudah melanggar Perda," tambah Usin.
Lebih lanjut Usin menekankan bahwa pemerintah daerah (Pemda) dan pihak terkait, harus mengambil langkah-langkah konkrit untuk menuntaskan konflik HGU PT. Agricinal.
"Dugaan penembakan itu terjadi akibat konflik HGU perusahaan. Seperti batas-batas yang tidak jelas. Termasuk mana saja lahan yang telah diinklubkan. Ini harus menjadi fokus untuk diselesaikan," sampaiUsin.
DPRD Provinsi Bengkulu berkomitmen untuk mengawasi dan menindaklanjuti setiap pelanggaran yang terjadi di lapangan.
Tindakan tegas diperlukan agar kejadian serupa tidak terulang dan perusahaan-perusahaan di Bengkulu bertanggung jawab atas segala aktivitas yang mereka lakukan di wilayah tersebut.
"Konflik agraria seperti ini harus segera diselesaikan dengan pendekatan yang adil dan berkelanjutan, demi kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup," tegas Usin.
BACA JUGA:Pengguna Lampu Strobo Tanpa Izin Jadi Sasaran Ops Patuh Nala, Apa Tuh? Ini Penjelasannya