Persaingan Rohidin Mersyah dan Helmi Hasan Mendapatkan Rekomendasi PKB untuk Pilgub Bengkulu 2024

Rabu 17-07-2024,05:59 WIB
Reporter : windi
Editor : syariah muhammadin

Sementara itu, Ketua DPW PKB Bengkulu, Zainal, menyampaikan,  setelah memeriksa kelengkapan berkas pendaftaran Rohidin Mersyah pihaknya akan menyerahkan berkas tersebut ke DPP PKB untuk proses penjaringan lebih lanjut. 

"Saya akan periksa dulu kelengkapan berkas pendaftaran Pak Rohidin. Jika sudah lengkap, baru kita serahkan ke DPP," ungkap Zainal.

Zainal juga menjelaskan, selain Rohidin, banyak bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang telah mendaftar penjaringan di PKB.

Beberapa nama yang telah mengajukan berkas pendaftaran antara lain Bupati Bengkulu Utara, H. Mian, mantan Walikota Bengkulu Helmi Hasan, mantan Bupati Rejang Lebong, Ahmad Hijazi, Bupati Mukomuko Sapuan, dan Ir. Rizan Ramlan. 

Sedangkan kandidat Cawagub yang telah mengajukan berkas adalah mantan Sekretaris Daerah Lebong Mustarani dan anggota DPD RI, Eni Khairani.

"Yang mendaftar banyak. Tapi yang sudah kami serahkan ke DPP sekitar tujuh bakal calon," ujar Zainal.

Nama-nama tersebut akan melalui proses seleksi di DPP PKB, yang akan menghasilkan rekomendasi untuk DPW Bengkulu. 

"Nama-nama itu akan diproses di DPP hingga keluar rekomendasi," tambah Zainal.

Proses penjaringan Balongub dan Bakal Calon Wakil Gubernur (Balonwagub) Bengkulu oleh PKB telah dimulai sejak 20 April lalu. Baik secara langsung maupun online. 

Menurut Zainal, banyak tokoh yang mendaftar, namun hanya mereka yang mengembalikan formulir yang  diajukan ke DPP.

 "Kami mengajukan nama-nama yang mengembalikan formulir penjaringan, baik online maupun langsung," jelasnya.

DPW PKB Bengkulu kini menunggu hasil rekomendasi dari DPP PKB mengenai siapa yang akan menggunakan perahu PKB untuk maju dalam Pilkada 2024.

Zainal juga mengingatkan bahwa kandidat yang ditunjuk harus segera mencari koalisi dengan partai politik lain, mengingat PKB hanya memperoleh tiga kursi dari hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 lalu.

Untuk dapat mengusung satu pasangan kandidat, diperlukan dukungan minimal 20 persen dari 45 kursi parlemen, atau sekitar sembilan kursi DPRD Provinsi Bengkulu. 

BACA JUGA:Pengguna Lampu Strobo Tanpa Izin Jadi Sasaran Ops Patuh Nala, Apa Tuh? Ini Penjelasannya

BACA JUGA:Festival Tabut 2024, Ada 33 Tabut Sakral dan Tabut Pembangunan Besanding dan Tebuang

Kategori :