Gubernur Bengkulu Melarang Mobil Dinas Dipakai Mudik Lebaran 2025

Gubernur Bengkulu Melarang Mobil Dinas Dipakai Mudik Lebaran 2025

Gubernur Bengkulu Helmi Hasan menegaskan larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik selama libur Lebaran 2025. Keputusan ini berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara-Ist-

RADAR BENGKULU  – Gubernur Bengkulu Helmi Hasan menegaskan larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik selama libur Lebaran 2025. Keputusan ini berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu dan bertujuan untuk memastikan kendaraan dinas tetap digunakan sesuai fungsinya. Yakni untuk keperluan dinas dan pelayanan masyarakat.

"Mobil dinas kita larang untuk dipakai mudik," kata Helmi Hasan.

Menurut Helmi, kebijakan ini bisa saja berubah jika ada instruksi dari Presiden atau keputusan pemerintah pusat yang memperbolehkan penggunaan mobil dinas untuk mudik. Namun, hingga saat ini, belum ada regulasi dari pemerintah pusat yang membolehkan penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi saat Lebaran.

"Kalau presiden membolehkan, tentu kita ikut aturan presiden. Tapi sekarang ini, kita melarang mobil dinas untuk digunakan mudik." 

BACA JUGA:Tingkatkan Layanan, RSUD dr. M. Yunus Bengkulu Dapat Suntikan Dana Rp48,6 Miliar

BACA JUGA:BPOM Bengkulu Temukan Makanan dengan Kandungan Bahan Kimia Berbahaya

Helmi menegaskan, mobil dinas adalah aset negara yang diperuntukkan bagi kepentingan pemerintahan dan pelayanan publik. Jika nantinya ada perubahan kebijakan dari pemerintah pusat yang memperbolehkan penggunaannya untuk mudik, maka kebijakan tersebut akan dipertimbangkan ulang.

 

"Kebijakan ini bisa dianulir kalau ada keputusan dari pemerintah pusat. Tapi karena sampai sekarang belum ada arahan dari pusat, sebagai gubernur saya menginstruksikan bahwa mobil dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas. Bukan untuk mudik," jelasnya.

 

 

Dengan adanya larangan ini, Helmi meminta seluruh jajaran ASN di Pemprov Bengkulu untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Pengawasan akan dilakukan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan kendaraan dinas selama libur Lebaran.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: