radarbengkuluonline.id -- Dalam memberikan pengetahuan tentang hukum, Kajari Kaur menggelar Memorandum of Understanding (MoU) dengan Camat se-Kabupaten Kaur.
Acara itu digelar di Pantai Pengubaian, Kecamatan Kaur Selatan, Rabu, 17 Juli 2024.
BACA JUGA:Kementerian Agama Kaur Bagikan Bantuan Untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin, Lebaran Yatim 2024
Kegiatan yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Bintuhan, Poprizal SH.MH, 15 camat se-Kabupaten Kaur dan pihak Pemerintah Kabupaten Kaur.
Kepala Kejaksaan Negeri Bintuhan Kabupaten Kaur Poprizal SH.MH mengatakan, kerjasama yang dilakukan bertujuan memberikan ruang kepada Camat se-Kabupaten Kaur yang belum paham hal yang berkaitan dengan hukum.
BACA JUGA: Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur Segera Salurkan 11 Unit Mobil Ambulance Baru
Ini juga merupakan langkah yang dilakukan berupa tindakan preventif dalam upaya mencegah terjadinya tindak pidana hukum. Baik di bidang Pidana Umum, Pidana khusus dan lain.
"Kegiatan ini merupakan salah satu implementasi dari tindakan preventif Kajari Kaur dalam melakukan pendampingan terhadap para camat melakukan pencegahan permasalahan hukum di Kabupaten Kaur," ujarnya.
BACA JUGA:Pisah Sambut Kapolres Kaur Berlangsung Penuh Haru
Dikatakannya, setelah dilakukannya kerjasama ini ,para camat terbuka pintunya ke Kajari Kaur untuk melakukan koordinasi apapun itu terkait pendampingan masalah hukum.
Ini merupakan wujud langkah preventif untuk menghindari agar para camat di Kabupaten Kaur tidak tersandung hukum.
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu Gelar Forum Koordinasi Pelaksanaan PESIAR di Kabupaten Kaur